BeritaNasionalPolitik

Gerindra, PAN, dan Golkar Tanggapi Gugatan “Rakyat Bisa Pecat DPR”

177
×

Gerindra, PAN, dan Golkar Tanggapi Gugatan “Rakyat Bisa Pecat DPR”

Sebarkan artikel ini

Gugatan Pemecatan Anggota DPR Dibawa ke MK, Ini Jawaban Baleg

JAKARTA, Globalindo.Net – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, mengaku tidak mempermasalahkan gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar anggota DPR RI bisa diberhentikan langsung oleh rakyat. Menurut Bob, gugatan tersebut justru merupakan langkah yang wajar dilakukan warga negara jika tidak sepakat dengan suatu sistem atau aturan yang berlaku.
“Memang bukan soal apakah isinya bagus atau tidak, melainkan ini merupakan dinamika yang harus terus dibangun. Ketika ada hal yang dianggap ganjalan oleh pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia, mereka berhak mengajukan gugatan judicial review,” ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Meski begitu, Bob menjelaskan bahwa status anggota DPR sudah diatur dalam Undang-Undang MD3. Sehingga, anggota DPR yang terpilih rakyat juga terikat pada partai politik.
“Di MD3 juga diatur soal keterlibatan partai politik dalam mekanisme ini,” tambahnya.

Kini, Bob menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai gugatan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan, soal mekanisme pencopotan anggota DPR oleh rakyat bukan masalah bisa atau tidaknya, melainkan apakah aturan dalam pasal yang mengatur penggantian anggota DPR itu sesuai dengan UUD atau tidak.

Lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar rakyat atau konstituen bisa memecat anggota DPR secara langsung.Menurut Bob, persoalan pemecatan anggota DPR bukan soal bisa atau tidak, tapi apakah aturan di UU tersebut sesuai dengan UUD 1945. “Semua di MK dipertimbangkan kalau berhubungan dengan konstitusi,” katanya.

Anggota DPR dari Golkar, Soedeson Tandra, berpendapat bahwa mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 bukan wewenang MK, melainkan kewenangan pembuat undang-undang (open legal policy). Dia juga menyebut gugatan itu adalah hak warga negara, namun aturan yang ada bukan pelanggaran konstitusi.

Wakil Ketua MPR dari PAN, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa anggota DPR adalah perwakilan partai politik meskipun dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, kewenangan evaluasi dan pemberhentian anggota DPR ada di partai politik. Masyarakat bisa mengevaluasi kinerja wakilnya saat pemilu atau lewat pengaduan ke partai jika kinerjanya kurang baik.

Para pemohon dalam gugatan ini menilai bahwa selama ini pemilih hanya berperan saat memilih, tapi tidak punya mekanisme untuk memberhentikan anggota DPR yang bermasalah.
Mereka berharap Mahkamah menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 agar pemberhentian anggota DPR bisa diajukan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihan. **