Hukum & KriminalBeritaJAWA TIMURSumenep

Kuasa Hukum RM Akan Melaporkan ASN LT ke Polres Sumenep Dengan UU PKDRT

125
×

Kuasa Hukum RM Akan Melaporkan ASN LT ke Polres Sumenep Dengan UU PKDRT

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.net – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LT dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep semakin memanas. Setelah sebelumnya diungkap bahwa LT diduga berulang kali menjalin hubungan terlarang, kini kuasa hukum RM, suami sah LT, memastikan akan menempuh langkah hukum melalui pelaporan ke Mapolres Sumenep dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kuasa hukum RM, Arif Syafrillah, S.H., yang akrab di panggil Iril menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti otentik berupa rekaman video dan data digital yang memperkuat dugaan adanya perselingkuhan. Menurutnya, tindakan LT telah menimbulkan tekanan psikologis yang berat terhadap kliennya, sehingga secara hukum dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT.

“Kami tidak lagi berbicara soal moralitas semata. Ini sudah masuk ranah hukum. Klien kami mengalami penderitaan psikis dan kehancuran emosional akibat pengkhianatan yang terjadi berulang kali, bahkan kini diperkuat dengan bukti video. Kami akan segera melaporkan hal ini ke Mapolres Sumenep,” tegas Iril kepada wartawan, Minggu (02/11/2025).

Iril menambahkan, bukti video tersebut menjadi penguat bahwa hubungan terlarang itu benar-benar terjadi dan tidak bisa lagi disangkal. Ia memastikan laporan yang akan dilayangkan bukan hanya untuk mencari keadilan pribadi, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang status ASN.

“Bukti ini sangat kuat. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai mekanisme UU PKDRT, karena dampak dari tindakan LT telah menyebabkan luka batin mendalam bagi klien kami,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RM mengungkapkan bahwa LT telah melakukan perselingkuhan hingga tiga kali dengan pria berbeda. Perselingkuhan pertama bahkan berujung pada kelahiran seorang anak hasil hubungan di luar nikah, yang baru diketahui setelah anak tersebut berusia tiga tahun. Setelah mengaku menyesal, LT kembali mengulanginya dengan orang lain, dan kini disebut menjalin hubungan dengan rekan kerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

“Dulu saya maafkan karena dia berjanji tidak akan mengulangi. Tapi nyatanya, bukan hanya diulangi, malah kini ada bukti video yang mempermalukan saya dan keluarga. Karena itu, kami ambil langkah hukum,” ungkap RM dengan nada getir.

Langkah pelaporan ke Polres Sumenep ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menegakkan disiplin moral dan etika ASN, terlebih setelah Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, secara tegas menyatakan tidak akan mentoleransi aparatur yang terbukti berselingkuh.

“Saya sudah sampaikan ke Inspektorat untuk memecat ASN yang terbukti berselingkuh,” ujar Bupati Fauzi dalam pernyataannya pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) di Hotel Muzdalifah, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, aktivis sosial Kabupaten Sumenep, Ibnu, menilai langkah hukum yang diambil RM merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan lemahnya pengawasan etika ASN.

“Perselingkuhan yang berulang dan disertai bukti video adalah tamparan moral bagi dunia birokrasi. Laporan ke polisi dengan dasar UU PKDRT adalah langkah yang tepat agar ada efek jera,” tegas Ibnu.

Hingga berita ini diturunkan, LT belum memberikan tanggapan resmi, sementara pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep masih menutup rapat informasi terkait dugaan kasus ini.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Mapolres Sumenep dan Inspektorat Kabupaten untuk memastikan bahwa hukum dan etika ASN ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa pemerintahan dan kepercayaan publik,”

Pewarta:HR

Tinggalkan Balasan