Jawa BaratBandungBerita

Pemda Provinsi Jawa Barat Resmi Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

162
×

Pemda Provinsi Jawa Barat Resmi Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Globalindo.Net- Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per Selasa, 30 September 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program pemutihan tersebut tidak akan diulang lagi, sehingga mulai Rabu, 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir mulai Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula,” ungkap Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.

Gubernur Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang telah memanfaatkan program tersebut serta tetap taat membayar pajak kendaraan. Ia menambahkan, dana dari hasil pajak kendaraan bermotor digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di provinsi serta fasilitas pendukungnya.”Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan lancar.

Bukan hanya bagus, kami juga memasang CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” jelas KDM.

Lebih lanjut, Pemda Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan kebijakan sanksi bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Menurut KDM, sanksi tersebut akan dirumuskan dalam waktu dekat. Ia mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak, karena hasilnya akan kembali ke masyarakat, khususnya pengguna jalan.KDM menegaskan bahwa kesempatan untuk mengikuti program pemutihan telah diberikan secara luas kepada warga Jawa Barat.
Oleh karena itu, mulai Oktober 2025, semua masyarakat wajib membayar pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku.”Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor,” tutup Gubernur Dedi Mulyadi.

(RF).