Punung, Pacitan – 29 Juli 2025
Dalam upaya menjaga ketertiban perdagangan dan melindungi konsumen dari ancaman barang ilegal, aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pacitan bersama Kantor Bea Cukai, Kepolisian Sektor Punung, serta Koramil Punung menggelar operasi besar-besaran di Pasar Punung, Selasa pagi (29/07/2025).
Operasi dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari. Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., kegiatan ini menargetkan kios-kios yang dicurigai menjual barang-barang tanpa izin edar seperti rokok ilegal tanpa pita cukai, kosmetik ilegal, dan produk makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Turut hadir dan memberikan dukungan penuh dalam kegiatan ini, Camat Punung Haryono, S.Sos, yang mengapresiasi sinergi lintas instansi demi menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan legal.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari pihak bea cukai, kepolisian, dan TNI dalam operasi ini. Tujuannya bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi bagi para pedagang agar lebih selektif dalam menerima barang dagangan,” ujar Camat Haryono.

Dari hasil razia, ditemukan puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai serta sejumlah produk kosmetik ilegal yang langsung diamankan petugas. Beberapa pedagang yang kedapatan menjual barang ilegal diberikan peringatan tegas, sementara beberapa lainnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan dari Kantor Bea Cukai, Jiman Dimas Wisnu Ajie Saputra, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari cukai yang sah. Selain itu, produk semacam ini bisa membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan yang resmi.
“Kami akan terus menyisir pasar-pasar di wilayah Pacitan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal dan barang tanpa izin edar,” ungkap Dimas.

Pihak Polsek dan Koramil Punung turut serta menjaga ketertiban selama razia berlangsung, serta membantu proses investigasi lebih lanjut terhadap rantai pasokan barang-barang ilegal yang ditemukan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik awal yang kuat dalam memutus rantai pasokan barang ilegal di wilayah Pacitan, khususnya di Punung, sekaligus membentuk kesadaran pedagang untuk berjualan secara legal dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada dan melaporkan apabila menemukan praktik jual beli barang ilegal di lingkungannya.
Pewarta S diran












