BeritaBerita utamaJAWA TIMURPemerintahanPendidikanSumenep

Krisis Sdm Dispendik Sumenep, Apa benar? Banyak sekolah di pimpin oleh Plt

528
×

Krisis Sdm Dispendik Sumenep, Apa benar? Banyak sekolah di pimpin oleh Plt

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net //sekolah yang masih dipimpin oleh Plt dinilai bukan sebuah hal sederhana karena bukan sekadar memberikan SK Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan harus mempertimbangkan soal periodisasi dan batas usia Kepala Sekolah sebelum pelantikan.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 pengangkatan kepala sekolah batas usia maksimalnya yakni 56 tahun saat diberi penugasan dan Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya. “Sesuai aturan jabatan plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis.

Sebelumnya, saat ditemui sejumlah Wartawan pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep menyebutkan bahwa sekitar 154 (seratus lima puluh empat) Sekolah Dasar Negeri 3, Sekolah Menengah Pertama Negeri serta 1(satu) Sekolah Taman Kanak-kanak di Kabupaten Sumenep, tidak memiliki Kepala Sekolah.

Bahkan menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Akhmad Fairuzi, S. Pd., M. Ap, sejumlah kekosongan Kepala Sekolah di Kabupaten Sumenep TK, SD dan SMP total keseluruhan berjumlah 158 yang tidak memiliki Kepala Sekolah.

Bahkan dengan banyaknya Sekolah Dasar Negeri di sumenep yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) juga mulai dinilai oleh praktisi hukum dan pengacara kondang,jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terkesan krisis akan Sumber Daya Manusia dan juga terkesan pola karir ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep tidak sejalan.

” Banyaknya Sekolah Dasar Negeri yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), karena kekosongan Kepala Sekolah yang difinitif, ini nampaknya mengindikasikan jika Pemkab Sumenep terkesan krisis Sumber Daya Manusia dan juga terkesan pola karir ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep tidak jalan,” kata Syaiful Bahri, S.H. Sabtu (18/11/2023).

Bahkan Advokat yang familiar dengan panggilan Ipung ini mulai menyarankan agar Pewarta mendalami lebih jauh terkait dengan ratusan penunjukan Plt di ratusan lembaga Sekolah Dasar Negeri di Sumenep tersebut.

Karena menurut dia, penunjukan Plt itu paling lama hanya 6 (enam) bulan. “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” katanya.

” Sehingga jika Plt yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep ini lebih dari 6 (enam) ini akan menjadi persoalan baru,” tambahnya.

Iphung juga menegaskan bahwa, Plt itu tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Sehingga pihaknya menyarankan agar ratusan Plt Kepala Sekolah tersebut tidak mengambil suatu keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis.

” Karena jika ratusan Plt Kepala Sekolah tersebut mengambil suatu tindakan yang bersifat strategis, maka ini akan berdampak pada persoalan hukum,” pungkasnya

 

Pewarta : Jarwo

Editor.     : redaksi