BandungBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Skandal Salah Objek Penerbitan SHGB Yayasan Taruna Bakti, Diduga Libatkan Oknum BPN Kota Bandung

259
×

Skandal Salah Objek Penerbitan SHGB Yayasan Taruna Bakti, Diduga Libatkan Oknum BPN Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
gambar ilustrasi kantr BPN Kota Bandung

BANDUNG, JABAR

Globalindo.Net//Skandal dugaan salah objek atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 di Kelurahan Cigending, Kota Bandung, atas nama Yayasan Taruna Bakti, kini jadi sorotan publik.

Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum di Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang diduga mengubah riwayat tanah, sehingga lokasi objek tanah berpindah.

Sebagaimana yang dikutif dari (GMOCT) berdasar informasi awal dari aswajanews.id, indikasi kuat terhadap adanya kesalahan fatal dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 di Kelurahan Cigending, Kota Bandung, atas nama Yayasan Taruna Bakti.

Ketidaksesuaian Penerbitan SHGB:

– SHGB Nomor 568 (8.560 m²): Diduga berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2255 (pengganti SHM Nomor 37/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 37 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 222/Desa Pakemitan atas nama M. Sobandi, yang seharusnya berlokasi di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. SHGB ini justru berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.

– SHGB Nomor 567 (2.150 m²): Diduga berasal dari SHM Nomor 2256 (pengganti SHM Nomor 264/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 264 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 51/Desa Pakemitan atas nama Ny. Sukaesih, yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. SHGB ini juga berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.

Lahan yang diklaim Yayasan Taruna Bakti di Jalan A.H. Nasution 86, Kampung Panjalu, Kelurahan Cigending, sejatinya memiliki Nomor Persil 251.D.I.

Dugaan Keterlibatan Oknum BPN:

Temuan ini mengindikasikan kemungkinan perubahan sengaja atau tidak sengaja dalam riwayat tanah oleh Kantah/BPN Kota Bandung:

– SHM Nomor 37/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2255/Kelurahan Cigending.

– SHM Nomor 264/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2256/Kelurahan Cigending

Sertifikat-sertifikat ini kemudian diubah menjadi SHGB 568 dan SHGB 567, sehingga objek lahan tampak seolah-olah berpindah dari lokasi aslinya.

 

Red