BeritaNasional

Honorer Diangkat Menjadi PPPK Maret 2026 Dengan Kontrak Hanya Setahun

1360
×

Honorer Diangkat Menjadi PPPK Maret 2026 Dengan Kontrak Hanya Setahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA

Globalindo.Net//Inilah siaran pers terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) 9 Maret 2025.

Tepatnya, SIARAN PERS BKN Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025 putusan di Jakarta pada 9 Maret 2025.

Siaran Pers Tersebut Mengenai “Terus Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Sampai Penetapan SK Pengangkatan”

BKN terus bergerak untuk memastikan SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut harus tetap terlaksana sampai selesai semua lulusan CPNS dan PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan.

Hal itu sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

BKN menargetkan usul penetapan NIP bagi CPNS akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi.

Sedangkan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penetapan NIP hingga 30 November 2025.

Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/BKS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.

Telah disebutkan di atas surat ini tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan.

Hingga, keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK diterbitkan.

Perlu diketahui, penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan.

Atau, pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK di daerahnya.

Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025. Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025.

Dan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama (1 Oktober 2025).

Selanjutnya, keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

Lalu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT pada 1 Maret 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT pada 1 Oktober 2025.

Sedangkan, Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT pada 1 Maret 2026. Bagi instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025

Dan, PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK.

Terkait ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji.

Gaji bagi pegawai Non-ASN (honorer) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi PPPK.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN Zudan Arif.

 

(red)