BeritaHukum & KriminalJawa Barat

Kejari Cimahi Tetapkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Menjadi Tersangka Tipikor

254
×

Kejari Cimahi Tetapkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Menjadi Tersangka Tipikor

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, JAWA BARAT

Globalindo.Net//R seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi digiring menggunakan rompi merah pihak Kejari Cimahi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh pihak Kejari Cimahi, Senin (16/12/2024) kemarin.

Randhika Prabu Raharja Sasmita, Kasie Pidsus Kejari Cimahi mengatakan, Bahwa R merupakan pejabat Eselon lll di lingkungan Pemkot Cimahi yang saat ini menjabat di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran,’’ ujarnya kepada awak media.

Menurut Randhika, Penyidik telah memeriksa R sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi.

Randhika menjelaskan, R tiba di kantor Kejari pukul 10 pagi dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya yang berlangsung selama 6 jam yakni, dari pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore.

Pihak penyidik saat melakukan pemeriksaan mengajukan 30 pertanyaan terhadap R, Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan, hadiah, janji, atau pemaksaan terhadap seseorang.

Setelah selesai pemeriksaan terhadap R, Kami pihak Kejari langsung melakukan penahanan,” katanya.

R ini meminta imbalan dalam konteks penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi selama periode 2023-2024,’ ujarnya. Penyidik juga telah memeriksa 62 saksi, mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, keterangan ahli pidana, serta bukti surat yang mendukung penetapan R sebagai tersangka, ujarnya.

R diduga melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Disangkakan pihak Kejari kepada R, Telah melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 dari undang-undang yang sama, dan selanjutnya R akan ditahan di Rutan Kebonwaru Kelas I Bandung, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, pungkasnya.

(Rf).