BeritaHukum & Kriminal

Oknum Aparat Desa di Kab. Bogor Diduga Lakukan Penipuan Dengan Modus Program PTSL Fiktif

1031
×

Oknum Aparat Desa di Kab. Bogor Diduga Lakukan Penipuan Dengan Modus Program PTSL Fiktif

Sebarkan artikel ini

KAB.BOGOR – JABAR

Globalindo.Net // Beberapa warga penduduk Desa Singasari, Kec. Jonggol, Kab.Bogor – Jabar resah akibat pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tidak kunjung selesai dengan alasan tidak jelas.

Padahal mereka mengaku sudah membayar lunas biaya PTSL kepada aparat Desa Singasari.

Menurut Andri Camat Jonggol, Kab. Bogor bahwa program PTSL yang mengatasnamakan Desa Singasari, Kecamatan Jonggol adalah ‘fiktif’.

Andri menerangkah bahwa pada tahun 2022 untuk Kecamatan Jonggol belum ada program PTSL, Jika adapun itu nanti pada tahun 2023, itupun belum tentu kuotanya untuk Desa Singasari, entah Desa mana yang akan dapat kuota PTSL tersebut, katanya.

Mengenai perihal tersebut warga yang merasa dirugikan sudah melaporkan ke Polres  Bogor dan Polda Jabar, laporan  sudah berjalan selama dua tahun, namun hingga kini dari Polres Bogor belum juga melakukan penindakan terhadap oknum Aparatur Desa Singasari, Kecamatan Jonggol tersebut.

Menurut warga yang menjadi korban penipuan program PTSL fiktif Desa Singasari mengatakan bahwa biaya pembuatan sertifikat program PTSL oleh Kades Singasari, dan aparatur desa pada waktu itu nilainya jutaan, dan setiap warga dipungut berbeda-beda berdasar luasan bidang tanah.

Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mendagri, Mendes PDT bahwa pembiayaan untuk PTSL, sebesar Rp.150 ribu.

Warga meminta kepada Kepolisian  Bogor untuk segera mengusut kasus program PTSL Fiktif yang melibatkan Kades dan aparatur Desa Singasari kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor yang telah merugikan masyarakat.

”Penyidik Kepolisian harus berani memanggil Kades dan aparatur Desa Singasari atas dugaan PTSL Fiktif tersebut,” katanya.

Analisis Hukum Dari Lembaga TINDAK INDONESIA.

Sementara itu Koordinator lembaga TINDAK, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, saat dimintai legal opininya terkait dugaan PTSL Fiktif Desa Singasari, Kecamatan Jonggol yang tidak diproses oleh Polres Bogor, mengatakan.

Perlunya konsekuensi hukum yang jelas bagi pelaku yang merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan program pemerintah, karena apabila pelakunya dibiarkan dalam situasi hukum yang tidak berkepastian maka akan terjadinya hilang power hukum dimata masyarakat, beber Yayat.

 

(Rf)