SUMENEP, Globalindo.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Moh. Sjaiful, mengatakan kedua kepala desa tersebut diamankan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya masing-masing merupakan Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, dan Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting.
“Sampai saat ini kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan tes urine, bahwa keduanya memang positif mengandung metamfetamin jenis sabu,” ujar Sjaiful, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, penyidik telah memeriksa kedua tersangka, sejumlah saksi, serta ahli terkait barang bukti yang ditemukan. Administrasi penyidikan juga telah dilengkapi, sementara proses penanganan perkara memasuki hari keempat atau kelima.
Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU untuk diteliti. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, polisi akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum berikutnya.
Selain proses pidana, Polresta Sumenep juga menyiapkan pemberitahuan resmi kepada instansi pemerintah terkait mengenai status kedua kepala desa tersebut.
Sjaiful menjelaskan, surat pemberitahuan telah diajukan kepada pimpinan Polresta Sumenep untuk diteruskan kepada instansi berwenang. Pemberitahuan itu diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyampaian pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari hubungan kedinasan karena kedua tersangka merupakan pejabat pemerintahan di tingkat desa.
Meski tidak ada batas waktu khusus bagi penyidik untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut, Sjaiful berharap prosesnya dapat dilakukan secepat mungkin agar instansi terkait memiliki dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap status jabatan keduanya.
Dua Poket Sabu Ditemukan
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa aktif tersebut dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (16/10/2026) malam.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menemukan dua poket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,75 gram di teras rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasus tersebut kini berlanjut ke tahap penyidikan, sementara proses hukum terhadap kedua tersangka masih menunggu tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.”
Pewarta: HR












