SUMENEP, Globalindo.net — Kasus penangkapan dua kepala desa aktif, inisial AM (Kades Bringsang, Kecamatan Gili Genting) dan ISA (Kades Campor Barat, Kecamatan Ambunten), terkait dugaan kasus narkotika jenis sabu terus menjadi sorotan masyarakat luas. Hingga saat ini, status kepegawaian dan jabatan keduanya belum ada kepastian resmi.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menyatakan belum dapat mengambil keputusan terkait pemberhentian maupun penjatuhan sanksi terhadap kedua pejabat desa tersebut.
Alasannya, instansi pembina desa masih menunggu pemberitahuan resmi dan berkas perkara dari Polresta Sumenep.
“Kami belum menerima surat pemberitahuan resmi dari kepolisian. Sesuai prosedur, langkah administrasi dan penentuan status kepegawaian baru dapat diputuskan setelah ada informasi tertulis yang jelas dari pihak berwenang,” demikian keterangan pihak DPMD saat dikonfirmasi.
Sementara itu, masyarakat berharap koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih cepat. Warga menyadari bahwa proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, namun kejelasan status kedua kepala desa sangat dinantikan agar pelayanan pemerintahan desa tidak terganggu dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Publik kini menanti kepastian informasi dari Polresta Sumenep, sekaligus langkah konkret yang akan diambil oleh DPMD Sumenep setelah dokumen resmi diterima.”
Pewarta: HR












