BGNJAWA TIMURMaduraMBGSumenep

Dua Relawan SPPG Lenteng Timur 3 Diamankan, Lokasi Penangkapan Jadi Sorotan

28
×

Dua Relawan SPPG Lenteng Timur 3 Diamankan, Lokasi Penangkapan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Penangkapan dua orang berstatus relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, langsung menyedot perhatian publik. Perkara ini tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga memicu tanda tanya besar mengenai pengawasan internal di lingkungan pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kediaman warga di Desa Lenteng Timur, Kamis (22/10/2026). Petugas menyita dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,39 gram dan 0,11 gram, total 0,50 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, membenarkan status keduanya. “Siap betul, dua relawan SPPG,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh tim media ini Jumat (23/10/2026)

Poin krusial yang menjadi sorotan adalah posisi lokasi penggerebekan. Asisten Lapangan SPPG Lenteng Timur 3, Muhlas, menegaskan bangunan tersebut berada di luar area operasional SPPG.

“Itu merupakan di luar batas sewa, rumah pribadi pemilik gudang. Harusnya masuknya memang dari depan,” jelas Muhlas.

Namun, Kasi Humas Polresta Sumenep memberikan penjelasan yang berbeda

“Sudah masuk dari ruang lingkup SPPG, itu kan di depan ada pintunya, sudah masuk area SPPG,” pungkas Ipda Ach Putrawardana.

Muncul informasi bahwa rumah pribadi tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul para relawan. Jika benar demikian, publik berhak mengetahui dalam rangka kegiatan apa tempat itu dimanfaatkan dan bagaimana bentuk pengawasannya. Penjelasan masyarakat tidak hanya membutuhkan kejelasan batas fisik bangunan, tetapi juga rekam aktivitas dan tindakan nyata pengelola.

Sorotan ini dinilai sangat penting mengingat program MBG menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Tata kelola yang solid tidak hanya diukur dari keberhasilan distribusi, tetapi juga kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab moral seluruh personel.

Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, dan gelar perkara. Dari hasil sementara, terungkap dugaan AFH mendapatkan barang haram melalui perantara MA. Namun peran masing-masing dan asal-usul barang masih terus digali.

Perlu ditegaskan, penangkapan ini tidak serta-merta berarti SPPG Lenteng Timur 3 merupakan pusat peredaran narkoba. Kesimpulan demikian memerlukan pembuktian hukum yang utuh.

Publik menuntut langkah evaluasi internal yang terbuka dari pengelola SPPG sekaligus proses hukum yang transparan.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang utuh bukan sekadar perdebatan batas peta lokasi, melainkan kejelasan aktivitas di tempat tersebut dan tindakan perbaikan yang akan diambil ke depannya.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan