SUMENEP, Globalindo.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengamankan dua orang yang merupakan oknum kepala desa aktif dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 16/10/2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Sapatullah Chandra Bayu, SH. Awal mula penindakan bermula dari informasi dan penyelidikan di wilayah Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, di mana petugas berhasil menemukan dua poket berisi barang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengaku bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh melalui perantara orang lain. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terlapor kedua di area parkir RSI Garam Kalianget, Kota Sumenep.
Kedua terlapor yang diketahui berstatus sebagai kepala desa aktif di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Sumenep, kini telah diamankan beserta seluruh barang bukti yang disita. Mereka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum merilis identitas kedua terlapor secara resmi guna menjaga proses penyidikan yang masih berjalan. Kasatresnarkoba Polresta Sumenep menyatakan akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai dan status hukum keduanya ditetapkan.”
Pewarta:HR












