BeritaJAWA TIMURSurabaya

Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Eko Gagak Desak DPR Gulirkan Hak Angket

17
×

Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Eko Gagak Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai bukan sebagai kemenangan hukum bagi pihak istana, melainkan awal dari krisis ketatanegaraan yang serius. Meskipun MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena status Gibran yang sudah menjadi pejabat definitif, pertimbangan hukum hakim konstitusi justru mengonfirmasi adanya cacat administrasi pemilu yang fatal.

Dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai fisik ijazah luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Menanggapi temuan krusial tersebut, aktivis senior sekaligus kontributor Eko Gagak menegaskan bahwa substansi putusan adalah alarm bahaya bagi hukum ketatanegaraan Indonesia.

“MK memutus gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) hanya karena benturan wewenang formal pasca-pelantikan. Fakta bahwa hakim menyebut tidak ada bukti meyakinkan soal ijazah SMA Gibran adalah tamparan keras. Ini bukan lagi sekadar isu administratif, ini cacat moral dan hukum yang nyata di jantung kekuasaan,” tegas Eko Gagak dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Secara imperatif, Pasal 169 huruf r Undang-Undang (UU) Pemilu mewajibkan keabsahan dokumen fisik. Eko Gagak menyoroti adanya kelalaian atau kesengajaan sistemik mutlak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang meloloskan verifikasi berkas. Ia juga mendesak agar ada tindakan pidana jika ditemukan unsur manipulasi dokumen.

“Secara ketatanegaraan, Eko Gagak menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengambil langkah konkret. Temuan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) ini dinilai menjadi modal politik yang sah bagi parlemen untuk menggulirkan hak angket atau membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut pelanggaran syarat formal tersebut. Jika terbukti, mekanisme pemakzulan (impeachment) sesuai dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 harus ditempuh.”

Kondisi ini, menurut Eko Gagak, akan menguji komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jika impeachment terjadi, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengusulkan dua nama calon Wapres baru kepada MPR.

“Bagian akhir tulisan tanpa pamrih dan bayaran ini adalah ujian bagi Presiden Prabowo Subianto. Apakah ia akan menyandera stabilitas pemerintahannya demi membela sekutu politik, atau memilih menegakkan wibawa konstitusi?” pungkas Eko Gagak, sembari menegaskan bahwa seluruh rakyat terus mengawal isu ini demi menjaga marwah hukum Republik Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan