SUMENEP, Globalindo.net — Anton Budiona, warga Dusun Kebun Pinang, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, menyampaikan keresahannya terkait penanganan laporan dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa ibunya, Saniya.
Menurut Anton, pihaknya diminta menunggu putusan dari Pengadilan Agama terkait perkara tersebut. Padahal, dua jalur hukum itu berdiri terpisah dan tidak saling menunggu. Senin 12/10/2026
Tidak harus menunggu proses di Pengadilan Agama, laporan dugaan penelantaran istri di kantor polisi pada prinsipnya dapat dilaporkan dan ditangani secara terpisah dari perkara perceraian di Pengadilan Agama, sepanjang terdapat dugaan tindak pidana dan unsur hukumnya telah terpenuhi.
Artinya, meskipun gugatan cerai belum diajukan atau masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama, istri tetap dapat melaporkan dugaan penelantaran kepada kepolisian.
Penelantaran rumah tangga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 428 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan
KDRT diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perkara pidana diselesaikan oleh kepolisian–kejaksaan–pengadilan negeri, sedangkan perkara perceraian adalah wewenang Pengadilan Agama keduanya berjalan pada koridor yang berbeda dan tidak saling bergantung
“Kami berharap ada kejelasan prosesnya. Ibu sudah terlantar, tidak seharusnya kami diminta menunggu putusan cerai dulu baru lapor ke polisi. Itu dua hal yang berbeda. Kalau ada tindak pidana, polisi harus memprosesnya sekarang juga,” ujar Anton Budiona kepada media ini.
1. Lapor langsung ke SPKT Polsek atau Polresta Sumenep tidak perlu surat pengantar dari pengadilan
2. Siapkan KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, serta bukti pendukung seperti rekaman komunikasi, bukti tidak diberikannya nafkah, dan keterangan saksi
3. Hubungi layanan pengaduan perempuan dan anak terpadu SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129
Intinya, Pengadilan Agama mengurusi urusan perceraian, sedangkan kepolisian memproses dugaan pidana seperti penelantaran dan KDRT. Dua jalur yang berbeda, berdiri sendiri, dan tidak harus menunggu satu sama lain. Semoga ini menjadi pencerahan, bukan hanya bagi keluarga Saniya, tetapi bagi masyarakat luas.”
Pewarta: HR












