SUMENEP, Globalindo.net — Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penggelapan yang diajukan Sayyidah melalui Unit II Satreskrim Polresta Sumenep justru melahirkan kejanggalan baru. LP tercatat dengan nomor LP/B/299/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP.
Pada SP2HP terbaru yang diterima pelapor pada 5 Oktober 2026, tercantum kode “S3” di pojok kanan atas — kode yang tidak ditemukan dalam daftar kode resmi yang ditetapkan Polri .
Kode Resmi Polri Hingga Saat Ini, A1–A5
Berdasarkan informasi resmi dari Bareskrim Polri dan Pusiknas, kode standar pada SP2HP hanya meliputi.
A1-Perkembangan hasil penelitian laporan
A2-Perkembangan hasil penyelidikan, belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan
A3-Perkembangan hasil penyelidikan, akan dilakukan penyidikan
A4-Perkembangan hasil penyidikan
A5-Penghentian penyelidikan melalui SP3
Sebelumnya, SP2HP yang diterima Sayyidah menggunakan kode A1 dan A2. Namun pada surat terbaru, tiba-tiba berubah menjadi S3 tanpa penjelasan apa pun di dalam surat tersebut.
Tidak Ada Penjelasan, Pelapor Bingung
Sayyidah mengaku tidak mengetahui makna kode S3 tersebut. Karena tidak ada keterangan di dalam SP2HP, muncul berbagai kemungkinan:
Apakah S3 merupakan kode internal yang tidak dipublikasikan?
Apakah terjadi perubahan status penanganan perkara yang tidak dijelaskan?
Atau murni kesalahan administratif saat penerbitan surat?
Padahal, SP2HP pada prinsipnya adalah hak pelapor sekaligus instrumen transparansi. Isinya wajib memuat setidaknya
Pokok perkara
Tindakan yang telah dilakukan beserta hasilnya
Kendala yang dihadapi
Rencana tindakan selanjutnya
Klarifikasi Diperlukan Secara Terbuka
Karena kode S3 tidak ada dalam daftar resmi Polri, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam. Pelapor tidak ingin menarik kesimpulan sendiri, namun membutuhkan penjelasan resmi dari Unit II Satreskrim Polresta Sumenep:
“Apakah S3 merupakan kode resmi dalam administrasi penanganan perkara, atau hanya kode internal yang tidak berkaitan dengan status laporan?”
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar pelapor memperoleh kepastian posisi hukum laporannya, sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipahami semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, penjelasan dari pihak penerbit SP2HP masih dinantikan. Globalindo.net akan terus meminta konfirmasi dan hak jawab dari Polresta Sumenep terkait kejanggalan ini.”
Pewarta: HR












