SUMENEP, Globalindo.net — Massa Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Rabu (7/10/2026). Aksi ini berfokus pada desakan agar lembaga pengawasan daerah segera menuntaskan audit investigasi terkait program unggulan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, yaitu Rumah Produksi / Wirausaha Muda.
Dasar Hukum yang Ditekankan
Dalam orasinya, juru bicara JASTRA, Hasyim Khafani, mengutip sejumlah peraturan yang menjadi dasar kewajiban Inspektorat.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, Pasal 33 ayat (1) menyatakan.
“Inspektorat Daerah kabupaten Sumenep/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”
Pada ayat (5) ditegaskan bahwa Inspektorat wajib melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta menyusun laporan hasil pengawasan.
Kedua, Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Pasal 4 menyebutkan fungsi Inspektorat mencakup.
Perencanaan program pengawasan.
Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.
Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
Ketiga, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, Pasal 4 ayat (3), menegaskan kewajiban menyusun program kerja pengawasan tahunan dan melaksanakan pengawasan internal melalui audit serta kegiatan quality assurance.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Hasyim menyampaikan tiga tuntutan pokok
1. Inspektorat wajib menuntaskan audit investigasi terkait program Rumah Produksi / Wirausaha Muda;
2. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan) guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut;
3. Bupati atau koordinator program wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut.
“Kami meminta Inspektorat bekerja sesuai amanat peraturan. Jangan biarkan program yang menyangkut kepentingan pemuda ini tidak terjelaskan pengelolaannya. Jika ada penyimpangan, harus dibawa ke jalur hukum dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hasyim di hadapan massa.
Aksi ini menjadi sinyal bahwa publik mengawasi ketat pelaksanaan program unggulan pemerintah daerah. JASTRA menegaskan akan terus memantau tindak lanjut dari Inspektorat dan meminta jawaban terbuka bagi masyarakat Sumenep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep terkait tuntutan massa tersebut.”
Pewarta: HR












