SUMENEP, Globalindo.net — Nasib seorang mahasiswi asal Kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep kini suram. Di tengah perjuangannya menempuh pendidikan di STKIP Sumenep pada semester ketiga, ia tiba-tiba kehilangan hak atas bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang selama ini menjadi penopang biaya kuliahnya. Penyebabnya sederhana namun memilukan status desil keluarganya naik, padahal kondisi ekonomi keluarganya sama sekali tidak berubah menjadi lebih baik.
Mahasiswi tersebut selama dua semester sebelumnya telah menerima manfaat KIP dan berjalan lancar. Namun memasuki semester ketiga, bantuan tersebut tidak lagi cair. Penelusuran menemukan bahwa status desil keluarganya telah bergeser ke posisi yang tidak lagi masuk dalam kriteria prioritas penerima.
Padahal ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa KIP Kuliah diprioritaskan bagi keluarga yang tercatat dalam Desil 1 hingga Desil 2, sehingga pergeseran sedikit saja bisa menggugurkan kelayakan seseorang .
Yang membuat pihak keluarga merasa diperlakukan tidak adil adalah kenyataan hidup yang sesungguhnya keluarga tersebut tergolong tidak mampu dan seharusnya tetap berhak menerima bantuan.
Tidak ada perubahan pendapatan, tidak ada perbaikan penghasilan namun angka desil di atas kertas justru berubah naik. Akibatnya, masa studi anak tersebut kini kandas bukan karena kemampuannya, melainkan karena data pendataan yang keliru.
Orang tua mahasiswi tersebut menyampaikan keprihatinannya. Kondisi rumah dan penghasilan keluarga belum membaik sedikit pun, Jika melihat keadaan yang sesungguhnya, mereka sangat layak menerima KIP. Namun angka desil hasil pendataan justru menyatakan sebaliknya seolah keluarga tersebut telah hidup lebih baik. Inilah ironi pendataan data negara tidak mencerminkan kenyataan rakyat.
Jika pendataan yang menjadi dasar penetapan desil saja keliru, maka korban yang paling dirugikan adalah mereka yang lemah dan membutuhkan Bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi jembatan masa depan justru terputus karena kesalahan angka yang tidak bertemu fakta di lapangan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya mekanisme sanggah desil yang cepat dan terbuka. Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI dari partai PKB sebelumnya telah menegaskan bahwa proses perbaikan desil tidak boleh berlarut-larut dan BPS telah menyetujui untuk mempercepatnya.
Namun di lapangan, keluarga kecil ini justru masih terjebak angka yang salah itu. Publik berhak bertanya: kapan kesalahan pendataan yang merugikan masa depan anak ini diperbaiki?
Sambil menunggu perbaikan data, keluarga sebenarnya masih dapat menempuh jalur lain mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kecamatan sebagai bukti kondisi nyata, sekaligus mengajukan sanggahan data melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos maupun kantor desa setempat agar diverifikasi ulang secara langsung . Namun proses ini pun menuntut kejelasan dan dukungan, bukan sekadar diserahkan kepada keluarga yang sudah berat bebannya.
Masa depan mahasiswa semester ketiga ini seharusnya ditentukan oleh kegigihannya belajar, bukan oleh ketidakakuratan pendataan yang seharusnya melindunginya.”
Pewarta: HR












