BekasiBeritaTipikor

Ijon Proyek Menggila! 18 Paket Pemeliharaan Bekasi Diduga Sudah Dibagi-bagi Sejak Awal

227
×

Ijon Proyek Menggila! 18 Paket Pemeliharaan Bekasi Diduga Sudah Dibagi-bagi Sejak Awal

Sebarkan artikel ini

UPTD Bangunan Wilayah III Bekasi Disorot

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Dugaan praktik “ijon proyek” dalam paket Kegiatan Pemeliharaan Wilayah III Tahun 2026 kembali menguat setelah ditemukan pola perusahaan berulang, nilai paket yang relatif seragam, hingga indikasi pengondisian spesifikasi pekerjaan.

Berdasarkan dokumen paket pekerjaan di lingkungan DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KAB. BEKASI, sedikitnya terdapat 18 paket pekerjaan pemeliharaan dengan metode pengadaan langsung menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dari hasil penelusuran, sejumlah perusahaan tercatat memperoleh paket pekerjaan berulang dengan nilai yang cukup signifikan, di antaranya:

* **CV. Anak Bekasi Asli** dengan total sekitar Rp395 juta.
* **Ratu Mandiri** dengan total sekitar Rp404 juta.
* **ALMIRA INTI PERSADA** dengan total sekitar Rp215 juta.

Pola tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengondisian paket pekerjaan sebelum proses administrasi pengadaan dilakukan.

Tidak hanya itu, sejumlah pihak juga menduga adanya indikasi konspirasi antar penyedia jasa dengan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPBJ) maupun pihak internal dinas terkait dalam menentukan harga, spesifikasi teknis, hingga pembagian paket pekerjaan.

Indikasi tersebut muncul karena banyak nilai proyek berada pada kisaran yang hampir sama dan tetap menggunakan skema pengadaan langsung.

Pengamat menilai apabila benar terjadi pengondisian spesifikasi dan harga sejak awal, maka hal tersebut dapat merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, meminta aparat pengawas dan penegak hukum segera turun melakukan audit menyeluruh.

“Kami menduga ada pola permainan antara penyedia dengan oknum tertentu dalam penentuan spesifikasi dan harga pekerjaan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merugikan keuangan daerah dan menghancurkan sistem pengadaan yang sehat,” ujar Bahyudin.Pada.Rabu,(27/05/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, Bahyudin juga mengingatkan agar seluruh pelaksana proyek mematuhi UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan menerapkan PP No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menurutnya, proyek pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada pembagian paket dan keuntungan semata, tetapi juga harus menjamin kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

( JM)

Tinggalkan Balasan