JAWA TIMURSumenep

Konferensi Pers Kokain 27 Kg Dibatalkan Mendadak, Publik Kecewa: Ini Bukan Sekadar Jadwal Berubah

108
×

Konferensi Pers Kokain 27 Kg Dibatalkan Mendadak, Publik Kecewa: Ini Bukan Sekadar Jadwal Berubah

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Publik yang menanti transparansi aparat atas temuan fantastis 27,83 kilogram narkotika jenis diduga kokain di Kecamatan Giligenting kembali dibuat kecewa. Agenda konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Selasa siang, 14 April 2026, di Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep, mendadak dibatalkan tanpa penjelasan teknis yang memadai.

Pembatalan secara tiba-tiba ini memicu tanda tanya besar. Sejumlah awak media yang telah bersiap sejak pagi hanya menerima informasi singkat melalui pesan singkat bahwa Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, harus menghadiri agenda mendadak bersama Wakapolri.

“Rekan-rekan mohon maaf atas batalnya Kapolda Jatim untuk melaksanakan konferensi pers penemuan dugaan kokain, karena Kapolda ada kegiatan dengan Wakapolri mendadak,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, SH.

Namun, alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab kebutuhan publik akan keterbukaan informasi. Terlebih kasus ini menyangkut dugaan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar yang berpotensi melibatkan jaringan luas, baik lokal maupun internasional.

Di tengah minimnya penjelasan resmi, fakta di lapangan justru semakin menguatkan urgensi pengungkapan kasus ini. Sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan merek “BUGATTI” ditemukan tersusun rapi dan berserakan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan.

Kondisi barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat adanya pola distribusi yang terorganisir dan bukan sekadar temuan biasa.

Meski konferensi pers tingkat provinsi batal digelar, Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, memastikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan maksimal di lapangan. Seluruh barang bukti dipastikan akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan jenis dan kandungan zat secara ilmiah sebelum proses hukum dilanjutkan.

Meski demikian, publik kini menunggu lebih dari sekadar hasil uji laboratorium. Transparansi, kecepatan pengungkapan, dan keberanian membuka kemungkinan adanya jaringan besar menjadi tuntutan utama masyarakat.

Penundaan atau pembatalan rilis informasi ini dinilai bukan hanya soal jadwal yang berubah, tetapi juga menyisakan ruang lebar bagi munculnya berbagai spekulasi.

Di tengah besarnya nilai temuan dan potensi kerugian bagi negara, keterlambatan serta ketidakjelasan informasi justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja dan profesionalisme aparat dalam menangani kasus besar ini.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan