JAKARTA, Globalindo.net – Penetapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Arisky, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola kekuasaan yang diduga sangat terstruktur dan menekan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, terungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan potongan dari rangkaian panjang praktik kekuasaan yang diduga berjalan senyap di lingkungan pemerintahan.
Salah satu temuan yang mencengangkan adalah penggunaan dokumen administrasi sebagai alat kendali. Di atas kertas, itu hanyalah surat pernyataan biasa. Namun, isi dokumen tersebut berupa kesediaan untuk mundur dari jabatan, bahkan siap kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konstruksi perkara KPK, surat inilah yang diduga digunakan untuk menekan para pejabat. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani dokumen tersebut.
Akibatnya, posisi para pejabat menjadi sangat rentan dan pilihan mereka menjadi sempit: mau tidak mau harus patuh, atau siap tersingkir dari jabatan.
Seorang sumber yang memahami dinamika birokrasi di sana menggambarkan situasi tersebut sebagai bentuk “loyalitas yang dipaksa”.
“Kalau sudah tanda tangan surat seperti itu, posisi pejabat jadi sangat rentan. Itu bukan lagi soal administrasi, tapi tekanan psikologis dan kekuasaan,” ujar sumber tersebut.
Dari titik tekan itulah, penyidik menduga aliran uang mulai terbentuk. Juru Bicara KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa permintaan uang dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Nilai yang diminta tidak main-main. Total permintaan disebut-sebut mencapai sekitar Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp 2,7 miliar telah berhasil diterima oleh pihak-pihak yang terlibat.
Angka-angka fantastis ini menggambarkan adanya sistem yang rapi. Bukan transaksi sporadis atau insidental, namun menunjukkan pola tetap berupa sistem setoran yang berjalan dalam lingkup kekuasaan administratif.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya langsung dikenakan rompi oranye dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”
Pewarta: HR-Eka
