SUMENEP – HMI Komisariat Lancaran menggelar audiensi dengan Satgas MBG, Korwil MBG, Dinkes, DLH, Rabu (01/03/2026), di Aula Pemkab Sumenep. Audiensi ini dihadiri oleh sembilan kader HMI Lancaran serta beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan Satgas MBG, Korwil, hingga instansi dinas.
Dalam forum tersebut, HMI Lancaran secara terbuka menyampaikan keresahan mereka soal pengelolaan limbah SPPG yang dinilai masih jauh dari ketentuan juknis dari BGN.
Ketua Umum HMI Lancaran, Khairul Kayyis, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar asumsi, tapi berdasarkan temuan langsung di lapangan.
Hal ini juga diperkuat oleh Aditya Fauzan yang mengutip pernyataan Ketua BGN, Dadan Hindayana, bahwa SPPG yang tidak memiliki IPAL atau izin pengolahan limbah seharusnya tidak boleh beroperasi.
“Kalau tidak ada IPAL, harusnya diberhentikan,” tegasnya.
Selain itu, M. Hafid menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, limbah yang tidak dikelola dengan baik bisa merusak ekosistem, mencemari air, hingga menurunkan kualitas tanah.
Bukan hanya soal lingkungan, Ach. Fathoni juga menyinggung dampak ke masyarakat sekitar. Ia menyebut bau limbah yang muncul bisa mengganggu kenyamanan bahkan kondisi psikologis warga.
Di sisi lain, Mamluatul Hasanah menyayangkan lemahnya pengawasan. Padahal, menurutnya aturan sudah jelas, tapi implementasinya di lapangan masih kurang maksimal.
“Regulasinya ada, juknisnya ada, tapi kenapa di bawah masih banyak yang tidak sesuai? Ini berarti monitoringnya kurang,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, pihak Dinas Kesehatan melalui Ahmaniyah menyampaikan bahwa sebelum SPPG beroperasi, pihaknya sudah melakukan pengecekan dari sisi higienitas dapur.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Khairul Kayyis. Ia menilai kondisi di lapangan tidak selalu sesuai saat awal pengecekan.
“Analoginya gini, misal Dinkes memposisikan diri sebagai montir, ketika melihat motor secara komprehensif dirasa sudah siap dan layak untuk jalan karena kelengkapannya sudah lengkap semua, namun ditengah perjalan ban nya malah hilang, nah ini kan lucu. Diinspeksi ada, ketika sudah dipertengahan jalan malahan bukan hilang tapi memang tidak bisa dioperasikan” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa pihak Dinas Kesehatan menilai persoalan yang terjadi lebih banyak berasal dari kesalahan pihak mitra di lapangan.
HMI Lancaran juga menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya, mereka menemukan masih banyak SPPG di wilayah Guluk-Guluk dan Ganding yang belum menggunakan IPAL serta tempat yang tidak higienis.
Dan HMI Komisariat Lancaran berkomitmen, agar SPPG yang tidak sesuai juknis segera disuspensi, serta mendorong agar seluruh SPPG segera mengurus SPPL sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan serta melakukan sidak langsung ke lapangan.
“baik, untuk tuntutan-tuntutan yang temen-temen HMI sampaikan akan segera kami laksanakan dalam kurung waktu 15 hari, tapi kami usahakan tidak akan sampai 15 hari hal ini sudah selesai” ucap Arif Firmanto wakil ketua Satgas.
Sebagai bentuk komitmen, tuntutan-tuntutan diatas sudah ditandatangani oleh beberapa pihak yang disaksikan langsung oleh wakareg BGN Jatim.
HMI Lancaran berharap persoalan ini tidak dianggap sepele, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pewarta Fay












