KAB BEKASI, Globalindo.Net – Keberhasilan jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, yang di pimpin AKP Arnandha Hadi Pranata S.Kom, bersama anggotanya pada Sabtu 28 Februari 2026, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat mendapat sambutan positif. Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (Fortal) Nusantara Kang Edo, secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan tegas pihak kepolisian dalam mengamankan dua tersangka pelaku.Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian laporan warga yang mengeluhkan hilangnya sepeda motor di beberapa titik rawan.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kedua pelaku merupakan spesialis yang kerap beraksi di lingkungan pemukiman dengan modus merusak kunci pengaman menggunakan kunci letter T.
“Kami sangat mengapresiasi langkah konkret Kapolsek dan khususnya Unit Reskrim yang telah berhasil menjawab keresahan warga. Tindakan cepat ini membuktikan bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman,”Ujar Kang Edo Ketum Fortal dalam keterangan resminya,Pada Kamis (05/03/2026).
Menurutnya, aksi curanmor akhir-akhir ini memang cukup meresahkan karena para pelaku tidak segan-segan melakukan aksinya di siang hari maupun di lokasi yang ramai. Dengan tertangkapnya kedua tersangka, Fortal berharap angka kriminalitas di wilayah hukum
Polsek Cikarang Timur dapat ditekan secara signifikan.
Selain memberikan apresiasi, Kang Edo Ketum Fortal Nusantara, juga mengajak rekan-rekan media dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kinerja kepolisian dalam menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
“Sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat sangat krusial. Kami berharap keberhasilan ini menjadi pemacu semangat bagi personel kepolisian lainnya untuk terus memberikan perlindungan maksimal bagi warga,” Tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti kunci letter T dan sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Cikarang Timur, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pihak Polsek Cikarang Timur juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada petugas terdekat.
(JM)












