BeritaHukum & KriminalJAWA TIMURSumenep

Dugaan Galian C Ilegal Renggut Nyawa Warga, Aktivis Desak Kapolres Sumenep Evaluasi dan Copot Kanit Pidsus

142
×

Dugaan Galian C Ilegal Renggut Nyawa Warga, Aktivis Desak Kapolres Sumenep Evaluasi dan Copot Kanit Pidsus

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net – Kecelakaan tunggal yang menewaskan Sujianto (60), warga Dusun Sendang Timur, Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (13/2/2026) pagi, memicu sorotan serius terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut.

Sebuah mobil pick up warna hitam bernopol M-8401-AB yang dikemudikan korban terperosok ke jurang di Dusun Kembang, Desa Rombasan, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Korban adalah Sujianto (60). Dua saksi, Nawawi (44) dan Misratul Aini (32), mengaku menerima informasi kecelakaan sekitar pukul 08.30 WIB dari perangkat Desa Rombasan. Warga setempat kemudian melakukan evakuasi sebelum jenazah dibawa ke rumah duka.

Sorotan publik juga mengarah pada Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep yang dinilai memiliki kewenangan dalam penindakan dugaan galian C ilegal.

Peristiwa terjadi Jumat pagi, 13 Februari 2026. Korban diketahui berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 WIB dengan tujuan mengambil batu di lokasi yang dikenal sebagai area galian C.

Kecelakaan terjadi di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep—wilayah yang disebut-sebut sebagai lokasi aktivitas galian C yang diduga ilegal.

Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat gangguan pada sistem pengereman sehingga kendaraan kehilangan kendali dan terperosok ke jurang. Namun, tragedi ini memunculkan pertanyaan lebih luas terkait pengawasan dan legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Aktivis Kabupaten Sumenep, Hasyim Khafani, menyatakan bahwa sebelum insiden terjadi, dirinya telah melayangkan surat kepada Polsek Prenduan, Koramil Pragaan, dan Kecamatan Pragaan untuk menertibkan atau menutup lokasi galian C yang diduga ilegal itu.

“Surat saya ditindaklanjuti, namun disebutkan sudah dilaporkan ke pimpinan di Polres Sumenep. Artinya, kewenangan ada di tingkat Polres,” tegas Hasyim.
How (Bagaimana Respons dan Tindak Lanjut)

Menurut Hasyim, dengan adanya korban jiwa di lokasi yang diduga sebagai galian C ilegal, perlu evaluasi serius terhadap kinerja Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep.

Ia mendesak Kapolres Sumenep dan Polda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan, ia secara tegas meminta agar Kanit Pidsus dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai atau tidak maksimal dalam melakukan penindakan.

“Atas nama supremasi hukum di Kabupaten Sumenep, kami mendesak evaluasi dan pencopotan jika ada kelalaian. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Hasyim juga menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Divisi Propam Polri atau Bidang Propam Polda Jawa Timur guna memeriksa jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep terkait dugaan aktivitas galian C ilegal maupun langkah penindakan pasca insiden tersebut.”

Pewarta:HR