BandungBeritaHukum & KriminalJawa Barat

Bank BJB, BUMD, dan Bayang-Bayang Kekuasaan: Membaca Relasi Politik di Balik Korupsi Iklan

274
×

Bank BJB, BUMD, dan Bayang-Bayang Kekuasaan: Membaca Relasi Politik di Balik Korupsi Iklan

Sebarkan artikel ini

Sorotan Redaksi

BANDUNG, Globalindo.Net – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kian menegaskan satu fakta pahit: bank milik pemerintah daerah yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru diduga berubah fungsi menjadi alat pemenuhan kepentingan nonbujeter kekuasaan.

Setelah berbulan-bulan menuai tanda tanya publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan perkembangan signifikan dengan memanggil sejumlah saksi kunci pada Kamis (29/1/2026). Langkah ini sekaligus membantah kekhawatiran publik bahwa perkara besar yang menyeret institusi strategis daerah akan dibiarkan mengendap tanpa ujung.

Bank BJB, sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola dana publik, kini berada di pusat sorotan. Penyidik KPK menduga pengadaan iklan yang dilakukan bank tersebut bukan semata urusan bisnis, melainkan sarat rekayasa, kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara fantastis.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar, yang disebut penyidik mengalir sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Skema ini memperlihatkan bagaimana sebuah bank daerah yang seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola diduga justru dijalankan sebagai mesin pendanaan di luar mekanisme resmi.

Lebih jauh, penyidikan KPK juga menyeret lingkaran kekuasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada periode kepemimpinan Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat itu telah diperiksa penyidik dan kini perannya terus didalami, terutama terkait aliran dana, kepemilikan aset, dan relasi kekuasaan dengan Bank BJB.

Pada Kamis (29/1/2026), KPK memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar periode 2018–2023. Selain itu, Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, turut dipanggil bersama saksi lain dari internal bank dan pihak swasta.

“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemanggilan orang-orang di lingkaran terdekat kekuasaan ini memperkuat dugaan bahwa perkara korupsi iklan Bank BJB tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan relasi politik dan birokrasi di tingkat provinsi.

Dalam pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, KPK juga menyoroti aset-aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk kepemilikan kafe. Penyidik kini tengah menyandingkan penghasilan resmi RK selama menjabat gubernur dengan aset yang dimiliki serta kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.

“Semua itu disandingkan, apakah dengan penghasilan tersebut kepemilikan aset dan aliran uangnya masuk akal atau tidak,” kata Budi Prasetyo.

Kasus Bank BJB ini membuka kembali luka lama tata kelola BUMD di Jawa Barat: institusi keuangan daerah yang rawan ditarik ke orbit kekuasaan politik. Ketika direksi, pejabat internal, dan jejaring kekuasaan saling berkelindan, bank tak lagi berfungsi sebagai alat pembangunan, melainkan diduga menjadi kas sunyi bagi kepentingan di luar APBD.

 

Red