BekasiBeritaOpini

Sampah Membusuk, Borok Penanganan TPS Ilegal Menganga di Kabupaten Bekasi

163
×

Sampah Membusuk, Borok Penanganan TPS Ilegal Menganga di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Bau menyengat, lalat berkerumun, limbah merembes ke tanah—itulah wajah keseharian warga di sekitar TPS ilegal yang bertahun-tahun dibiarkan hidup di Kabupaten Bekasi. Penutupan demi penutupan yang dilakukan pemerintah daerah belakangan ini justru menyingkap persoalan lebih besar: pembiaran sistemik dan lemahnya tata kelola sampah.

Kabupaten Bekasi kembali diguncang persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Dalam sepekan terakhir, sejumlah titik ditutup aparat—mulai dari Kebalen, Kecamatan Babelan, hingga Karang Baru di Cikarang Utara dan Desa Pasir Gombong. Namun penindakan ini lebih menyerupai pemadam kebakaran daripada solusi menyeluruh.

Kasus Kebalen menjadi potret telanjang kegagalan pengawasan. TPS ilegal yang meresahkan warga baru ditutup akhir Desember 2025—itu pun setelah video kondisi memprihatinkan viral di media sosial. Plt Bupati Bekasi baru turun tangan menyidak lokasi pada 4 Januari 2026, memasang garis polisi, dan memerintahkan DLH membersihkan tumpukan sampah.

Warga mengaku sudah lama mengeluh. Aktivitas harian terganggu, bau tak tertahankan, dan ancaman penyakit menghantui. Ironisnya, ketika TPS ditutup tanpa skema alternatif, konflik sosial pun pecah. Para tukang sampah memprotes dengan membuang sekitar 20 gerobak sampah ke Kantor Kelurahan Kebalen—sebuah sinyal keras bahwa penanganan dilakukan tanpa perencanaan.

Di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, TPS ilegal disebut beroperasi selama hampir 10 tahun. Penutupan baru dilakukan setelah laporan desa kembali mencuat dan Muspika bersama DLH turun tangan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan selama satu dekade?

Temuan aktivis lingkungan Kawali pada 16 Januari 2026 di Desa Pasir Gombong dan Karang Baru semakin menguatkan dugaan pembiaran. TPS liar berdiri di lahan kosong dan pinggir jalan sepi, berisi campuran sampah rumah tangga hingga limbah industri. Ancaman pencemaran tanah dan air tak lagi sekadar potensi—ia sudah terjadi.

Pola yang berulang menunjukkan masalah struktural. TPS ilegal tumbuh subur di kawasan padat penduduk karena absennya TPS resmi, lemahnya pengawasan, dan dugaan pembiaran oknum pengelola. Penindakan yang reaktif—menunggu viral atau tekanan publik—membuat persoalan tak pernah tuntas.

Aktivis mendesak pemerintah memindahkan sampah ke TPA Burangkeng dan menindak tegas pengelola ilegal. Namun tanpa kebijakan komprehensif—penyediaan TPS resmi, sistem pengangkutan yang adil, serta pengawasan ketat—TPS liar akan terus bermetamorfosis, berpindah lokasi, dan kembali meracuni lingkungan.

Krisis sampah di Kabupaten Bekasi bukan sekadar soal kebersihan. Ini ujian kepemimpinan dan keberpihakan pada kesehatan publik. Selama penanganan dilakukan setengah hati, warga akan terus menjadi korban, dan sampah—secara harfiah—akan terus membusuk di depan mata.

 

Red