TRENGGALEK, Globalindo.Net – Setelah lebih dari setahun, kasus bullying yang menimpa 2 anak di bawah umur di Desa Pinggirsari, Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya dibuka kembali. Kasus ini sebelumnya telah dinyatakan SP3 (surat pemberhentian perkara) pada 26 Mei 2024, namun kini telah naik status menjadi penyidikan.
Kasus ini melibatkan 7 pelaku orang dewasa, termasuk 3 yang masih memiliki hubungan saudara dengan salah satu korban. Awalnya, kasus ini terkesan diabaikan oleh penyidik Unit PPA Polres Trenggalek/Polda Jatim yang lama, namun setelah gelar perkara khusus oleh Polda Jatim, kasus ini dibuka kembali.
Yanto.S, ayah angkat salah satu korban, mengatakan, “Terima kasih kepada Kapolda Jatim yang respon atas info yang kami sampaikan via Chat WhatsApp. Kasus ini tidak akan berhenti hanya sampai di sini, walau ke tujuh pelaku nanti sudah mendapat ganjaran hukuman setimpal atas perbuatannya terhadap 2 anak di bawah umur yang tidak berdosa.”
Keluarga korban berharap agar kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan penyidik PPA Polres Trenggalek/Polda Jatim yang baru dapat menangani kasus ini dengan profesional. “Kami berharap agar kisah ini berakhir dengan penegakan keadilan yang tanpa rekayasa sehingga masyarakat akan senantiasa mempercayai dan merasakan keberadaan Polri sebagai pelindung dan pengayom,” tambah Yanto.
Uje












