JAWA TIMURSumenep

Dugaan Tunggakan Pajak dan Minimnya Penindakan Jadi Sorotan AJS:Perusahaan Rokok Dua Pelangi Disorot

131
×

Dugaan Tunggakan Pajak dan Minimnya Penindakan Jadi Sorotan AJS:Perusahaan Rokok Dua Pelangi Disorot

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net — Perusahaan Rokok (PR) Dua Pelangi yang berlokasi di Dusun Parebaan, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, tengah menjadi perhatian publik.

Perusahaan ini memiliki tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 9,9 persen dari hasil tebus pita cukai, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan barang kena cukai hasil tembakau.

Namun hingga kini, besaran pasti dari dugaan tunggakan pajak yang dimiliki oleh H. Gufron pemilik PR Dua Pelangi masih dalam proses penelusuran oleh Aliansi Jurnalis Sumenep (AJS).

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim Ringsatu.net melalui pesan tertulis kepada H. Gufron pada Sabtu (3/1/2026).

Meskipun awalnya belum memberikan respons, Gufron kemudian menyampaikan bahwa tunggakan pajak perusahaannya telah diselesaikan pada tahun 2024.

“Pajaknya sudah selesai sepertinya tidak ada, PR-nya yang ditutup, Dulu 2024 punya tunggakan sekitar 20 jutaan itu kan kecil kak,” ujarnya dengan nada ragu, Sabtu (3/1/2026).

Gufron juga menambahkan bahwa PR Dua Pelangi telah lama tidak ditutup.

Menurutnya, dalam enam bulan terakhir tidak ada aktivitas atau perkembangan lebih lanjut terkait perusahaan tersebut.

Ketidakpastian dalam pernyataan Gufron, serta belum adanya dokumentasi resmi yang dapat diverifikasi publik, menambah pentingnya peran otoritas dalam melakukan audit dan verifikasi atas status perpajakan perusahaan-perusahaan rokok lokal.

Ketua AJS Kabupaten Sumenep, Faldy Aditya, menyoroti fenomena ini sebagai cerminan dari lemahnya sistem edukasi dan sosialisasi perpajakan, serta minimnya penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

“Banyaknya perusahaan rokok yang menunggak pajak di Sumenep menunjukkan bahwa penegakan aturan masih setengah hati. Ini menciptakan ketimpangan dan merugikan pelaku usaha yang taat,” tegas Faldy.

Faldy menambahkan, seharusnya H. Gufron selaku pengurus inti di Paguyuban Pabrik Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep dapat menjadi contoh dalam hal kepatuhan terhadap pajak.

“Pemilik pabrik rokok yang memiliki peran penting di paguyuban sebaiknya memberi teladan, bukan justru menciptakan preseden buruk di mata publik,” kata Faldy.

Diharapkan, dengan keterlibatan aktif dari lembaga pengawas dan otoritas perpajakan, kejelasan mengenai status PR Dua Pelangi dapat segera terungkap,”

Pewarta:HR