JAWA TIMURTNI /POLRI

Kapolri Diminta Tindak Tegas, Dugaan Praktek Pungli di KB.Samsat Tulungagung

148
×

Kapolri Diminta Tindak Tegas, Dugaan Praktek Pungli di KB.Samsat Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, Globalindo.net – Gerakan transformasi reformasi kepolisian yang digulirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pasca demonstrasi akhir Agustus 2025 tampaknya belum memberikan dampak nyata di daerah. Hal ini terlihat dari masih berjalannya aktivitas setoran uang tidak resmi (pungli) bersandi “Kode” di Kantor Balai Samsat (KB.Samsat) Tulungagung.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong langkah cepat merespons tuntutan masyarakat, yang kemudian membuat Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025. Dipimpin oleh Komisaris Jenderal Chryshnanda Dwilaksana, tim beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah dengan tugas mengevaluasi aspek struktural, instrumental, dan kultural Polri serta merancang perbaikan pada pendidikan personel, transparansi anggaran, dan akuntabilitas publik.

Namun, wajib pajak inisial “S” mengalami kesulitan saat ingin membayar pajak 5 tahunan dan terpaksa melalui jalur calo dengan sistem “Kode”. Dari sumber calo diperoleh informasi, tarif untuk kendaraan roda dua adalah Rp380 ribu, atau Rp340 ribu jika dilengkapi KTP. Sedangkan untuk roda empat, tarifnya mencapai Rp650 ribu. Biaya tambahan juga berlaku untuk proses mutasi keluar dan masuk.

Kabar ini menimbulkan pertanyaan tentang arah aliran dana dari praktek tersebut, dengan desakan agar tim transformasi Polri segera mengambil tindakan. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasatlantas Polres Tulungagung Akp. Taufik Nabila tidak memberikan tanggapan.”

Pewarta: HR