BeritaHukum & KriminalJawa BaratPemerintahan

Viral! Kades Arogan Ciamis Tantang Wartawan: ‘Gue Berani Adu!

209
×

Viral! Kades Arogan Ciamis Tantang Wartawan: ‘Gue Berani Adu!

Sebarkan artikel ini

Inilah Sosok Kades Arogan di Ciamis Yang Viral Mengecilkan Wartawan

CIAMIS, Globalindo.Net – Dalam sebuah rekaman video yang viral di berbagai group WhatsApp wartawan di Jawa Barat, seolah menantang wartawan, mengecilkan wartawan.

Nampak, Asep Ari sosok Kades di Ciamis, sambil merokok mengenakan kaos oblong dengan sebuah Tatto di lengannya begitu pongah dan jumawanya di sebuah acara dengan mengatakan, “Wartawan jeng aing (Wartawan dengan gua), Tanggung jawab aing! (Tanggung jawab gua), Aing moal mundur ku wartawan (Gua tidak akan mundur dengan wartawan), Diaduan ku aing! (Gua berani beradu)”.

Kejadian tersebut berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadanaya, Kabupaten Ciamis, dengan ucapannya tersebut sudah jelas mengandung intimidatif kepada wartawan.

Sontak kejadian tersebut mengguncang publik dan menjadi perhatian serius komunitas pers nasional.

Sikapnya yang penuh arogan tersebut dianggap bukan sekadar ledakan emosi, tetapi bentuk perlawanan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan fungsi pengawasan pers.

Diketahui sebelum menjadi kades dia juga pernah bergabung di salah satu media dan menjadi wartawan, dengan sikapnya yang seperti itu, baik publik maupun insan pers bisa menilai menilai dan menebak sendiri dengan trek recordnya. Kalau benar mantan wartawan faham mungkin dengan UU Pers.

Profesi wartawan itu profesi mulia dengan hasil karya sebuah pemberitaan, terlepas kadang pemberitaan itu dianggap miring, oleh seseorang, kelompok atau siapa saja yang bersentuhan dengan pemberitaan tersebut.

Menyikapi perilaku seperti yang dilakukan sosok kades dinilai telah melewati batas etika seorang aparatur desa yang semestinya menjunjung tinggi pelayanan publik, kesantunan, dan akuntabilitas. Pernyataan agresif itu bukan sekadar pelecehan, tetapi indikasi ancaman langsung terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan kelakuan tersebut memperlihatkan kecenderungan menguatnya “Tidak mau di kritik, ya jangan mau jadi pejabat kalau tidak mau dikritik”.

Ditingkat lokal, di mana jurnalis dipandang sebagai ancaman, sepertinya alergi dengan wartawan, bukan mitra dalam memastikan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ucapan provokatif oknum aparatur desa tersebut dapat menciptakan efek psikologis bagi wartawan lain, yang pada akhirnya mengekang ruang peliputan serta membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Tidak ada ruang bagi intimidasi dan ujaran kebencian terhadap jurnalis. Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas, abaikan dengan sebuah klafirikasinya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, menegaskan bahwa ucapan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas memberikan ancaman pidana kurungan hingga dua tahun dan denda maksimal Rp.500 juta terhadap siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar kata-kata kasar. Ini tindakan yang melawan hukum dan harus ditindak. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers di negeri ini,” tegas Wahidin.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa tekanan terhadap jurnalis baik verbal maupun fisik adalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Pers memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap dugaan penyimpangan, serta memastikan publik tetap mendapat informasi yang benar.

Tindakan arogansi seperti ini harus dilihat sebagai upaya membungkam suara kritis dan menghalangi kerja jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika dibiarkan, budaya anti-transparansi dan anti-kritik akan tumbuh subur di pemerintahan desa, yang pada akhirnya membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta manipulasi informasi yang merugikan masyarakat

Masyarakat dan komunitas pers menuntut langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum.

Polres Ciamis diminta agar mengusut terhadap oknum aparatur desa tersebut.

Rf