BeritaJawa Barat

Protes Warga Ampera Cirebon: Datangi Rumah KDM Pemprov Jabar, Jangan Asal Klaim Terkait Aset

193
×

Protes Warga Ampera Cirebon: Datangi Rumah KDM Pemprov Jabar, Jangan Asal Klaim Terkait Aset

Sebarkan artikel ini

CIREBON, Globalindo.Net – Warga yang tinggal di Jalan Ampera, Kota Cirebon, mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat di Lembur Pakuan. Kedatangan mereka pada Sabtu (22/11/2025) bertujuan mengadukan nasib tempat tinggal mereka yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).Sengketa tanah ini melibatkan warga RW 02 Gunung Sari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dengan Pemprov Jabar.

Pemblokiran sertifikat tanah warga sejak tahun 2012 hingga kini belum menemukan titik terang. Pemprov Jabar mengklaim tanah tersebut sebagai aset pemerintah berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1958 dan buku inventaris, sementara warga yang telah menempati lahan tersebut sejak lama merasa memiliki hak melalui sertifikat yang diterbitkan tahun 1993.

Sebagai upaya penyelesaian, warga menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemprov Jabar dan BPN Kota Cirebon agar sertifikat mereka yang diblokir dicabut. Pada Kamis (20/11/2025), belasan warga RW 02 tersebut mendatangi Lembur Pakuan, kediaman pribadi Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) di Kabupaten Subang, untuk meminta kejelasan dan kepastian terkait pemblokiran tersebut.

Mereka membawa spanduk protes dan mengenakan topeng wajah KDM sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan. Namun, Gubernur Dedi Mulyadi tidak berada di kediaman saat itu, sehingga warga hanya diterima oleh petugas posko pengaduan. Arisandi Irawan, salah satu warga, menyatakan mereka kemudian diminta untuk mengunjungi Gedung Sate Bandung.

Saat perjalanan, sempat diarahkan menemui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat, namun kemudian diarahkan lagi untuk bertemu Kepala UPTD di bawah BPKAD. “Kami bertemu Kepala UPTD, namun tidak menghasilkan keputusan karena mereka harus melaporkan persoalan ini ke atasan. Kami mengerti mereka tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” ujarnya.

Warga berharap Gubernur Dedi Mulyadi dapat langsung menemui mereka mengingat sudah 13 tahun mereka menghadapi ketidakpastian hukum akibat pemblokiran sertifikat rumah yang membuat mereka tidak bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk jual-beli maupun agunan. Menurut Arisandi,

Pemprov Jabar terus mengklaim Jalan Ampera sebagai aset, namun tidak mampu membuktikan status kepemilikan atas tanah tersebut. “Kalau memang benar milik Pemprov, seharusnya digugat oleh Pemprov ke warga dengan bukti yang jelas, bukan sekadar klaim tanpa bukti. Klaim seperti ini sangat merugikan dan dzolim,” tambahnya.

Ia mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengambil langkah hukum yang tegas agar warga memperoleh kepastian dan penyelesaian atas masalah ini.

 

Rf