BandungBeritaJawa BaratPemerintahan

Sekda Bandung Tegaskan Semua ASN Wajib Patuh Hukum Terkait Pemanggilan Kejaksaan 

38
×

Sekda Bandung Tegaskan Semua ASN Wajib Patuh Hukum Terkait Pemanggilan Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini

Delapan Kepala OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi

BANDUNG, Globalindo.Net – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib patuh dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berlangsung. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyusul pemeriksaan sejumlah pejabat oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, kami para ASN harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun prosesnya, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, wajib diikuti,” ungkap Sekda Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Iskandar menegaskan bahwa panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum adalah kewajiban wajib yang harus dipenuhi ASN sebagai bagian dari kedisiplinan birokrasi. “Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun baik kepala OPD maupun staf wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, Sekda mengimbau semua pihak agar tidak menarik kesimpulan prematur mengenai kesalahan seseorang.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi adalah kewajiban hukum, bukan vonis,” tegas Iskandar.

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain kepala OPD, sejumlah kepala bagian (Kabag) dan kepala bidang (Kabid) juga turut dipanggil. “Kalau dari kepala OPD ada sekitar delapan orang, tapi totalnya lebih banyak karena ada juga Kabag dan Kabid yang dipanggil,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Iskandar menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pendampingan hukum secara formal karena semua yang dipanggil masih berstatus saksi. “Ini masih pendalaman kasus, belum sampai tahap pendampingan hukum karena pemeriksaan baru sebatas saksi-saksi,” katanya.

Sekda menyatakan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. “Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan Surat Perintah Penyidikan (SPP) yang sudah diterbitkan, namun detailnya menjadi ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya.**

(RF).

Tinggalkan Balasan