KAB BEKASI, Globalindo.Net – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gerbang PT.Muktisrada Arah Sarana MICHELIN, sebuah perusahaan manufaktur BAN Di Desa Karangsari ,Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/11/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Ratusan rekan kerja mereka tanpa alasan yang jelas dan melanggar prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Massa buruh, yang datang dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek, Karawang,Subang, Bandung,Cimahi, mulai memadati area pabrik sejak pukul 10.00 WIB. Mereka membawa spanduk poster,dan Keranda simbol Matinya Keadilan terhadap buruh, bertuliskan tuntutan seperti “Tolak PHK Sepihak!”, “Kembalikan Hak Pekerja!”, dan “Pekerja Bukan Komoditas!”.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap 250 karyawan yang dinonaktifkan secara mendadak oleh pihak manajemen PT.Multusrada Arah Sarana MICHELIN Para buruh menilai PHK tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa melalui mekanisme perundingan bipartit atau tripartit yang diatur dalam undang-undang, serta tidak adanya surat peringatan sebelumnya.

“Kami menuntut PT.Multisrada Arah Sarana untuk segera membatalkan PHK sepihak ini dan mempekerjakan kembali rekan-rekan kami,” Tegas Guntoro Ketua PUK SP KEP SPSI PT.Multisrada Arah Sarana.
Sementara itu Wakil Presiden Buruh SPSI H.Agus.Supriyadi, dalam orasinya mengatakan. “Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pekerja dan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif buruh”.Tegasnya
Para buruh juga menyoroti tindakan manajemen yang diduga melakukan intimidasi dengan menonaktifkan absensi dan tidak membayarkan upah karyawan yang di-PHK.
Respons dan Negosiasi
Sementara itu aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi tiba di lokasi melakukan pengamanan aksi demo massa buruh serta mengatur arus lalu lintas arah Cikarang dan Karawang yang sempat macet
Merasa tuntutan mereka diabaikan, massa buruh mengancam akan melancarkan aksi mogok massal yang lebih besar dan berlanjut hingga ke kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan jika PHK sepihak tidak segera dibatalkan.
“Pemerintah daerah dan pusat harus turun tangan dan bersikap tegas dalam menyelesaikan polemik PHK ini,” pungkas H Agus Supriyadi., mengakhiri orasinya di tengah sorak-sorai ribuan buruh yang siap melanjutkan perlawanan.
(JM)

							










