BeritaNasionalPemerintahan

Rotasi Besar Kejaksaan: 17 Kepala Kejaksaan Tinggi Resmi Dilantik, Jaksa Agung Ancam Evaluasi Kinerja Penanganan Korupsi

204
×

Rotasi Besar Kejaksaan: 17 Kepala Kejaksaan Tinggi Resmi Dilantik, Jaksa Agung Ancam Evaluasi Kinerja Penanganan Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Globalindo.Net – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., Melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II dilingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2025).

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan pada hari ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas kepada para Kajati:

Kajati memiliki peran strategis pada penegakan hukum di daerah dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola.

Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja (Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari).

Jaksa Agung akan mengevaluasi satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan;

Segera beradaptasi dengan baik pada satuan kerja baru dan laksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan norma pada peraturan perundang-undangan.

Jaga integritas diri dan keluarga, serta laksanakan pengawasan di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan perilaku dan tutur kata yang berlandaskan adab dan etika, serta doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Kepada para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung:

Mengidentifikasi, mempelajari dan menyelesaikan berbagai dinamika pada tempat penugasan baru guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas;

Melaksanakan arahan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan, termasuk hal-hal yang menjadi prioritas masing-masing Eselon I.

Melaksanakan evaluasi terhadap kinerja yang selanjutnya dijadikan dasar dalam perumusan strategi kinerja yang terintegrasi dengan arah kebijakan pimpinan dan perencanaan strategis institusi.

Menumbuhkan semangat, sinergi dan kolaborasi antar bidang dalam menjalankan setiap tugas.
Bangun komunikasi yang terbuka untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi.

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Amanah harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan moral, serta dilandasi dengan profesionalisme. Jaksa Agung akan menindak tegas jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban.

Di akhir amanat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan.

“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkas Jaksa Agung.

Puspenkum Kejagung
(RF).

Tinggalkan Balasan