JAWA TIMURDPRD

Kasun Harus Dipilih Rakyat, Bukan Hasil Tes!

181
×

Kasun Harus Dipilih Rakyat, Bukan Hasil Tes!

Sebarkan artikel ini

LSM Garda Dua Indonesia Desak Wakil Rakyat Dengarkan Aspirasi Desa

Ngawi – Polemik mengenai mekanisme pengisian jabatan Kepala Dusun (Kasun) kembali mencuat. Wisnu, Sekretaris Jenderal LSM Garda Dua Indonesia, menilai bahwa jabatan Kasun seharusnya dipilih langsung oleh masyarakat, bukan sekadar hasil tes tertulis seperti perangkat desa lainnya.

Menurut Wisnu, Kasun adalah figur yang paling dekat dengan warga. “Kasun itu setiap hari sering ngopi di warung, bukan sering-sering main di fotokopi. Artinya, Kasun harus berbaur dengan masyarakat, bukan hanya mengurus administrasi lalu pulang. Maka logis jika Kasun dipilih rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme tes seringkali hanya mengedepankan kemampuan teknis dan administratif. Padahal, jabatan Kasun membutuhkan kecakapan sosial, kedekatan dengan warga, serta kepercayaan masyarakat.

“Kasun bukan sekadar jabatan administratif. Ia orang pertama yang ditemui warga ketika ada masalah. Karena itu, dasar legitimasi paling kuat adalah suara rakyat, bukan lembar ujian,” ujarnya.

Seruan kepada Wakil Rakyat
Wisnu juga mendesak agar anggota legislatif, baik di daerah maupun pusat, mau mendengar aspirasi ini. Menurutnya, perubahan regulasi perlu dilakukan agar mekanisme pemilihan Kasun bisa lebih demokratis.

Sekjen LSM Garda Dua Indonesia.

“Harapan kami, suara rakyat ini tidak diabaikan. Wakil rakyat yang punya kewenangan membuat aturan harus turun tangan. Jangan sampai desa kehilangan ruh kebersamaan hanya karena prosedur administratif,” tambah Wisnu.

Payung Hukum yang Berlaku

Saat ini, dasar hukum mengenai perangkat desa, termasuk kepala dusun, diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 48-53 yang menjelaskan tentang perangkat desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 (perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam aturan tersebut, pengisian perangkat desa, termasuk Kasun, dilakukan melalui mekanisme penjaringan, penyaringan, dan ujian tertulis.

Namun, menurut Wisnu, regulasi itu perlu dikaji ulang karena posisi Kasun berbeda dengan perangkat desa lain. “Kalau perangkat desa lain memang lebih banyak berkutat pada administrasi, wajar pakai tes. Tapi Kasun harus dipilih rakyatnya karena perannya bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial di tingkat dusun,” pungkasnya.

Sementara itu Darmawan Sutanto anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra di hubungi via WA Mengatakan “akan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat desa ini,karena ini adalah tugas saya sebagai wakil rakyat untuk menampung aspirasi dari kalangan manapun,” ujarnya yang saat ini berada di Surabaya.

As/Red