BekasiBeritaJawa Barat

Ironi Pekerja Rela Gadaikan Kendaraan Demi Biayai Pemagaran TPU  Labansari (Dana Desa APBN 2025)

1036
×

Ironi Pekerja Rela Gadaikan Kendaraan Demi Biayai Pemagaran TPU  Labansari (Dana Desa APBN 2025)

Sebarkan artikel ini

KAB.BEKASI, Globalindo.Net – Pembangunan pagar TPU Kp. Jati Jaya Rt.01/02 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran sebesar Rp. Rp. 332.167.250, bersumber Dana Desa APBN 2025 diduga bermasalah karena ditenggarai tidak sesuai RAB.

Seperti dalam pembertiaan sebelumnya pekerjaan pembangunan TPU tersebut mendapat sorotan dan reaksi dari masyarakat hingga viral dipemberitan media online, namun hal itu tidak direspon oleh Kepala Desa dan juga TPK selaku pengelola kegiatan.

Adapun kritik masyarakat selama ini murni merupakan kontrol sosial dan mereka berharap agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan RAB, sebab menurut mereka pembangunan tersebut menggunakan uang Negara.

Pengakuan terbaru datang dari seorang pekerja Pagar TPU itu sendiri, menurutnya Pembangunan Pagar TPU saat ini terkendala masalah anggaran.

Dia menuturkan bahwa borongan upah kerja Pembangunan Pagar TPU itu terlalu minim, padahal dari awal sebelum disepakati, dia sudah menawarkan angka yang cukup sesuai, karena menurutnya sudah disesuaikan dengan kondisi dan volume pekerjaan.

Namun pihak desa yang diwakili Sdr Yogas selaku Sekretaris Desa tetap besikukuh dengan dinilai penawaran di nominal Rp 40 Juta rupiah, dengan catatan pekerjaan harus selesai.

Borongan upah kerja dengan nominal Rp 40 Juta terpaksa mereka ambil meskipun ada konsekwensi terkait penyelesaian pembangunan.

Kini pekerjaan pembangunan pagar TPU Labansari berpotensi merugikan pekerja dikarenakan upah borong tidak mencukupi.

Ironisnya untuk meneruskan pembangunan pagar TPU Labansari mereka terpaksa menggadaikan dua unit kendaraan roda dua. Alih-alih mendapatkan untung justru mereka tekor – mengalami kerugian dan merelakan  kendaraanya digadaikan.

Berdasar pantauan tim media Globalindo.net dilokasi pekerjaan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak maksimal dalam penyelesaiannya, hal itu terlihat dari pekerjaan plesteran/pengacian, pengecatan, hingga ketinggian bangunan.

Kegiatan yang sudah dikerjakan dan dipasang prasasti pada tanggal 17/06/2025, bahkan sudah diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 23/06/2025, kini masyarakat berharap ada keterbukaan dan transparansi perihal pelaksanaan proyek Pemagaran TPU tersebut.

 

(Os)