Arjasa, Sumenep – Aktivitas perahu porsen yang semakin nekat menangkap ikan di perairan sekitar 7 mil dari garis pantai Nyamplong Ondung, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, kembali menuai kemarahan warga pesisir. Pasalnya, jarak tersebut jelas masuk wilayah tangkap nelayan kecil dan melanggar aturan yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Buhari, warga Dusun Nyamplong Ondung, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata dari pihak pemerintah.
“Kami sudah lama resah. Ikan di laut semakin sedikit karena disapu bersih porsen. Setiap hari kami melaut, tapi hasilnya habis. Yang membuat sedih, tidak ada tindakan dari kepala desa, camat, maupun dinas terkait untuk melaporkan ke Dinas Kelautan Kabupaten atau Polairud,” keluh Buhari, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, kelambanan ini mengorbankan nasib nelayan pesisir yang hanya mengandalkan tangkapan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami ini bukan nelayan besar. Satu hari tidak dapat ikan, satu hari juga keluarga kami tidak makan. Pemerintah harus turun tangan,” tegasnya.
Porsen sendiri dikenal sebagai alat tangkap berkapasitas besar yang mampu menyapu habis ikan, termasuk yang masih kecil, sehingga berpotensi merusak ekosistem laut. Dalam peraturan, wilayah tangkap di bawah 12 mil laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan harus bebas dari aktivitas alat tangkap yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan lapangan dari pihak berwenang, baik pemerintah desa, kecamatan, Dinas Kelautan Kabupaten, Polairud, maupun Satwas PSDKP.Kondisi ini menambah kekhawatiran warga bahwa pembiaran akan semakin memperparah kerusakan sumber daya laut dan memiskinkan nelayan lokal.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas, bukan hanya sekadar mendengar keluhan. Penegakan hukum di laut bukan hanya untuk melindungi ikan, tetapi juga melindungi masa depan ribuan keluarga yang hidup dari hasil tangkapan pesisir.
Pewarta : Hariyanto












