KANGEAN,Globalindo.net – Polemik mencuat di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait keberadaan swalayan ternama MR D.I.Y yang beroperasi di kawasan Pasar SBA. Informasi yang beredar menyebutkan, gerai tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Seorang warga berinisial SN mengungkapkan kepada media bahwa dirinya telah berusaha mengonfirmasi status perizinan MR D.I.Y dengan pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut, berinisial FB, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dirilis, SN mengaku tidak menerima jawaban yang memuaskan.

“Kalau memang belum punya izin, ini jelas pelanggaran. Pemerintah harus turun tangan, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas SN, dengan nada kecewa.
Praktik usaha tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta peraturan daerah terkait perizinan usaha. Jika terbukti, sanksinya dapat berupa penutupan operasional, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif.
Warga menilai, jika dugaan ini benar, keberadaan MR D.I.Y tanpa izin tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi menekan pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.
Hingga kini, pihak MR D.I.Y dan instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Publik pun menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan hukum di wilayah kepulauan.”
Pewarta: Sigit












