Hukum & KriminalBekasiBeritaTNI /POLRI

Polsek Cikarang Timur Berhasil Membongkar Sindikat Curanmor di Kabupaten Bekasi, 5 Orang Dijadikan Tersangka

366
×

Polsek Cikarang Timur Berhasil Membongkar Sindikat Curanmor di Kabupaten Bekasi, 5 Orang Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.net // Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa sindikat ini dilakukan 5 orang tersangka yang sudah menjadikan pencurian sebagai profesi. Mereka adalah AF, R, DHK, AD dan S. Senin (30/06/2025)

Mereka bukan hanya mencuri karena kebutuhan ekonomi, tapi sudah menjadikan profesi, mereka telah melakukan pencurian dengan sangat profesional.Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan modus berkelompok.

Kelompok mereka terbagi menjadi 2, kelompok pertama bertugas mengincar kendaraan yang terparkir, sementara kelompok kedua bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Dengan aksi yang sangat profesional, mereka berhasil mencuri dalam hitungan detik, bahkan mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan atau ancaman jika ada yang mencoba menghalangi aksinya.

Dua lokasi kejadian pencurian motor yang berhasil diungkap oleh Jajaran Polsek Cikarang Timur dan Polres Metro Bekasi adalah di Jl. Rancamalaka Rt. 01 Rw 05 Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur dan Jl. Citarik RT 001 RW 001 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur.

Polsek Cikarang Timur dan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 3 (Tiga) unit KR2, 2 (dua) unit HONDA BEAT dan 1 (satu) unit YAMAHA MIO GT (motor para pelaku), 3 (Tiga) unit KR2 2, (dua) unit Honda Beat dan 1 (satu) unit Honda Vario, 2 (dua) buah kunci Magnet untuk membuka tutup kunci motor, 2 (dua) buah kunci letter T untuk menjebol kunci kontak motor dan 2 (dua) buah anak mata kunci untuk menjebol kunci kontak motor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya pada tanggal 6 Juni 2025, setelah melakukan penyelidikan yang intensif Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap 3 orang tersangka pada tanggal 22 Juni 2025. Selanjutnya mereka juga menangkap 2 orang tersangka lainnya yang merupakan kelompok kedua.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 37 kali d beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (begal) terakhir kali pada tanggal 27 Maret 2025.

Pelaku diancam hukuman pasal 363 KUHP ayat 1 poin 3,4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pencurian lainnya.

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan mereka terparkir dengan aman, jika memiliki informasi tentang tindak pidana pencurian silakan hubungi Polsek Cikarang Timur. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus pencurian yang terjadi diwilayah Kabupaten Bekasi,” Ucap Kombes Pol Mustofa.

(JM)