KAB BEKASI, JABAR
Globalindo.Net // Kasus duagan pungli kepada satu calon karyawan berinisial SR, warga Kp.Pamahan Kabupaten Bekasi oleh oknum Kordinator PIC Yayasan Arya Kasih Prakarsa (AKP) yang berlokasi di Tridaya Tambun Selatan, DS, terus bergulir dan mendapat sorotan tajam dari Karang Taruna Jatireja.
Kepala Bidang Advokasi, Hukum dan HAM Karang Taruna Jatireja, M Abdul Rohman, S.H. menyayangkan adanya oknum LPK yang melakukan pungutan liar (pungli) tenaga kerja kepada warga lokal dengan di iming-imingi masuk kerja pada perusahaan yang berada di wilayah desa Jatireja via Adm.
“Ya, kami sangat menyayangkan adanya peristiwa ini, terlebih korbannya adalah warga yang berkedudukan di sekitar perusahaan yaitu diwilayah jatireja. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali baik kepada para pencari kerja lokal maupun luar” Ungkap Kabid Advokasi, Hukum dan HAM.
Dalam peristiwa ini, pelaku dapat dijerat sesuai dengan Pasal 378 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Tidak tanggung-tanggung korban dipungut uang ADM sebesar Rp.1.700.000 agar bisa masuk kerja pada perusahaan yang dijanjikan oleh pelaku. Namun na’asnya setelah menunggu berbulan-bulan nyatanya korban tak kunjung masuk kerja sesuai yang dijanjikan oleh pelaku.
Karang Taruna sebagai organisasi sosial juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah mendukung atensi gubernur Jawa barat Bapak Dedi Mulyadi (KDM) dalam penumpasan Calo tenaga kerja yang marak di Jawabarat.
Dalam amanat Ketua Karang Taruna Jatireja, JODI WIBAWA, SM. menegaskan bahwa tidak akan sedikitpun memberikan ruang kepada para pelanggar hukum, baik yang bersifat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun pelanggaran hukum lainnya.
Dan Sebagai Kader Karang Taruna, M Abdul Rohman, S.H. menegaskan siapapun yang menghalang-halangi untuk kemajuan Pemuda Jatireja dalam memajukan kesejahteraan sosial akan berurusan dengannya.”Tegasnya.
Kronologis
Seperti dalam pemberitaan globalindo edisi (31 Mei, 2025), kasus ini berawal dari adanya pengakuan seorang warga (SR) yang dimintai uang sebesar 1,7jt oleh oknum Yayasan Arya Kasih Prakarsa untuk biaya administrasi calon karyawan ke PT.MITRA LESTARI MULTI PLAST Kabupaten Bekasi.
Namun hingga 7 bulan sejak bulan November 2024 korban SR hanya di beri janji-janji kosong, tanpa ada kejelasan masuk ke PT.MITRA LESTARI MULTI PLAST.
Bahkan DS meminta kembali sejumlah uang sebesar 3jt dengan dalih peralihan masuk kerja ke perusahaan lain namun ditolak korban
(JM)