KAB BEKASI – JABAR
Globalindo.Net // Salah satu calon karyawan mengaku menjadi korban dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang di lakukan oleh oknum Kordinator PIC Yayasan Arya Kasih Prakarsa (AKP) yang berlokasi di Tridaya Tambun Selatan, Dede Sudarta.
Salah satu korban inisial SR, Warga Kp.Pamahan Rt.001/005 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang TimurĀ Kabupaten Bekasi, sebelumnya bertemu dengan oknum Dede Sudarta kemudian korban SR di mintai sejumlah uangĀ dengan jumlah 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) oleh oknum Dede Sudarta dengan dalih biaya kepentingan Administrasi untuk perekrutan calon karyawan PT.MITRA LESTARI MULTI PLAST yang berada di Kabupaten Bekasi, Jumat.30/05/2025.
Setelah menunggu selama 7 Bulan sejak bulan November 2024 korban SR hanya di janjikan dan di iming imingi oleh Dede Sudarta, tanpa ada kejelasan untuk masuk ke PT.MITRA LESTARI MULTI PLAST. Bahkan Dede Sudarta meminta kembali sejumlah uang sebesar 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dengan dalih peralihan masuk kerja ke perusahaan lain namun oleh korban menolak.
Pungli atau pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerjaan adalah tindak Pidana yang dapat di jerat dengan pasal di antaranya.
Pasal 368 KUHP, pemaksaan pemberian uang dengan kekerasan atau ancaman untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum dapat di pidana hingga 9 Tahun Penjara.
Pasal huruf e UU No.31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001.Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar tidak sah dapat di pidana 4 Tahun penjara dan denda.
UU No.13 Tahun 2003 Tentang ketengakerjaan pasal 35 Ayat (2) Penempatan tenaga kerja tidak boleh di pungut biaya,kecuali oleh lembaga resmi dengan ketentuan tertentu.Perpres No.87 Tahun 2016 Mengatur Pemberantasan Pungli melalui satgas saber Pungli.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga rekrutmen kerja, serta maraknya praktik percaloan yang merugikan tenaga kerja.
Masyarakat berharap kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Tenaga kerja RI dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini.
Korban berharap agar oknum yang terlibat dan Yayasan dimana dia bekerja untuk diproses secara hukum agar ada efek jera.
Hingga Berita ini di Terbitkan Pihak Yayasan Arya Kasih Prakasa (AKP) belum memberikan keterangan dan klarifikasi secara resmi.
(JM)