BeritaJAWA TIMURSumenep

Keadilan Dikhianati: Korban Penipuan Rp211 Juta Teriak Dibohongi

185
×

Keadilan Dikhianati: Korban Penipuan Rp211 Juta Teriak Dibohongi

Sebarkan artikel ini

Sumenep~ Globalindo.Net// – Kusairi, seorang korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp211 juta, harus menerima kenyataan pahit setelah terdakwa dalam kasusnya, Juhairia binti Dinawi, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Yang lebih menyakitkan, pengadilan menganggap perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, walau perbuatan itu terbukti.

Putusan yang dibacakan majelis hakim mengejutkan pihak korban. Dalam salinan, tertulis bahwa terdakwa telah mencicil Rp34 juta kepada korban. Namun menurut Kusairi dan saksi Nurul Wakiah, pernyataan itu tidak pernah mereka sampaikan dalam sidang.

“Selama persidangan, tidak ada satu pun dari kami yang bilang sudah dibayar. Tapi dalam salinan putusan, malah tertulis begitu. Itu fitnah terhadap korban,” jelasnya.

Fakta yang distorsi dalam dokumen resmi pengadilan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban. Padahal, dari awal, kasus ini dilaporkan dengan pasal penipuan (378 KUHP), tetapi dalam proses hukum malah hanya tinggal pasal penggelapan (372 KUHP), bahkan dianggap perdata oleh pengadilan.

Dalam proses penyusunan kasasi, korban dan jaksa menemukan berita acara sidang yang sudah berbeda dari apa yang disampaikan di persidangan. “Itu bukan salah kutip, tapi salah arah keadilan,” kata pendamping korban.

Korban kini menggantungkan harapannya pada Mahkamah Agung dan telah mempersiapkan laporan ke Komisi Yudisial. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan diatur-atur,”

Pewarta:HR