Hukum & KriminalBeritaNasional

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan RI

300
×

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA

Globalindo.Net // Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2016, dengan taksiran kerugian negara berkisar mencapai Rp 300 miliar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal Andi Suci dalam konprensi pers, pada Rabu (7/4/2025) di Jakarta.

Kejaksaan Agung menyebut kasus tersebut terkait pelaksanaan pengadaan berdasarkan Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan tanggal 1 Juli 2016.

“Untuk kerugian negara dirupiahkan sekitar Rp 300 miliar, dengan catatan kala itu US$1 kurang lebih setara Rp 15.000,” katanya.

Dalam kasus ini lanjutnya, Kementerian Pertahanan juga harus membayar sejumlah uang sebesar US$ 20,86 juta berdasarkan final putusan arbirtrase Singapura yang telah menandatangani Certificate of Performance (CoP).

Adapun Tim Penyidik Koneksitas menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei.

  • Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
  • Tersangka ATVDH (Anthony Thomas Van Der Heyden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
  • Tersangka GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG, ditetapkan berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Pada kasus ini Andi mengungkapkan telah memeriksa 52 orang saksi sipil, 7 orang militer, dan 9 orang saksi ahli.

 

Rif