BekasiBeritaJawa BaratOpini

Warga Tuntut Tranparansi Pemagaran TPU di Kp.Jati Jaya Desa Labansari

1004
×

Warga Tuntut Tranparansi Pemagaran TPU di Kp.Jati Jaya Desa Labansari

Sebarkan artikel ini

Catatan Redaksi

KAB. BEKASI-JABAR

Globalindo.Net// Sikap kurang terbuka atas masukan dan kritikan warga terhadap penggunaan dana desa merupakan sikap kurang terpuji, sejatinya setiap aparatur desa yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan dana desa harus bersikap terbuka.

Kepala Desa Labansari dengan sikap tertutup dan tidak memberikan tanggapan yang sepatutnya atas masukan tokoh masyarakat, sehingga ada sedikit konflik sebagaimana pemberitaan edisi Selasa, 28 April 2025 terkait masalah proyek pemagaran TPU di Kp Jati Jaya.

Diketahui anggaran pemagaran TPU tersebut menelan biaya senilai Rp. 332.167.250 (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh) rupiah, yang bersumber dari Dana Desa, APBN TA. 2025.

Menyikapi hal itu tim media globalindo.net melakukan observasi, dengan tujuan mendapatkan data dan informasi yang akurat dan objektif, dari hasil pengukuran dilokasi kegiatan pemagaran TPU tim memperoleh data:

  1. Kedalaman galian tanah untuk pondasi yang bervariatif.
  2. Ketinggian pondasi/pasangan batu.
  3. Pembesian sloof beton.
  4. Pembesian tiang kolom beton.
  5. Pembesian pondasi cakar ayam.
  6. Jarak cincin pembesian sloof beton.
  7. Jarak cincin pembesian kolom beton.
  8. Jenis semen merk Garuda.
  9. Jenis bata herbal.

Untuk menyelaraskan hasil pengukuran dilokasi kegiatan, media globalindo.net, mengkonfirmasi Deni Yogaswara selaku Sekdes Desa Labansari, dalam tanggapanya tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan namun diarahkan untuk bertanya ke ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).

“Saya takut salah kalu RAB sih tau, tapi untuk jelasnya sebagai pelaksana tanya ajah ke TPK nya pak Ulis Keling.” Jawab Deni singkat.

Saat kami meminta keterangan kepada Tim Pelaksana Kegiatan/TPK sebagaimana arahan dari sekdes, TPK tidak memberikan jawaban yang di pertanyakan, TPK justru meminta kesediaan kami untuk berbicang.

“Siap bade di jelaskeun sambil ketemu ngobrol santai a tiasa,” ucap TPK, jawabnya singkat.

(Siap nanti dijelaskan sambil ketemu ngobrol santai a bisa?)

Keterbukaan Anggaran Negara adalah kewajiban pengguna Anggaran untuk memnberikan informasi tentang anggaran negara yang dilaksanakan, secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaannya, termasuk semua tahapan anggaran, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Bagi kami pengawasan terhadap setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pubik.

 

 

(Os)