Sumenep ~ Globalindo.Net// – Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Dinkes P2KB Sumenep menuai reaksi keras dari pelapor.
Pelapor merasa dipermainkan karena sejak awal telah intens berkoordinasi dan memantau jalannya proses laporan di Kejati Jatim.
Setiap perkembangan laporan selalu dipantau langsung oleh pelapor dengan mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati.
Awalnya, pihak PTSP menginformasikan bahwa laporan tersebut hampir memasuki tahap kesimpulan dan akan segera ditindaklanjuti.
Namun, beberapa minggu berselang, komunikasi dari pihak Kejati tiba-tiba terputus tanpa kejelasan lebih lanjut.
Saat pelapor kembali mencari informasi, PTSP menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi itu resmi dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Di sisi lain, mencuat dugaan adanya permainan kotor antara oknum Kejati Jatim dan pihak Dinkes P2KB Sumenep dalam penghentian kasus ini.
Pelapor menduga penghentian tersebut sarat kepentingan dan bukan murni berdasarkan proses hukum yang adil dan transparan.
Atas dasar itu, pelapor berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejati Jatim dalam waktu dekat.
Pelapor juga menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk intervensi dan manipulasi dalam proses penegakan hukum.”
Pewarta:HR
Editor: Purwati












