KAB BEKASI – JABAR
Globalindo.Net // Ratusan warga Bekasi Menggelar aksi damai dengan berunjuk rasa Mendukung revisi UU TNI yang di sahkan oleh DPR-RI.
Unjuk rasa tersebut di gelar di depan gerbang utama komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jl. Wibawa Mukti, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.Sabtu,29/03/2025.
Unjuk rasa berlangsung dengan tertib Massa menyampaikan aspirasi, salah satunya adalah dukungan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI.
“Kami sebagai masyarakat sangat mendukung revisi UU TNI karena hal ini dapat membawa kebaikan bagi bangsa. Selain itu, kami juga mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor agar negara kita bersih dari praktik korupsi,” ujar Bonin dalam orasinya.
Sementara itu, perwakilan pemuda Bekasi yang turut serta dalam aksi ini, Arsal, menegaskan bahwa dukungan terhadap revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara TNI dan rakyat.
“TNI bersama rakyat akan menjadi lebih kuat. Kami sangat mendukung revisi UU TNI demi kemajuan bangsa Indonesia. Selain itu, kami juga mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berkomitmen menjadikan Indonesia maju dan bebas dari koruptor yang merusak negeri ini,” ungkap Arsal dalam pernyataannya kepada awak media.
Bukan hanya itu, “Bagi mereka yang menolak UU TNI adalah meraka yang tidak mau Indonesia kita tidak maju, maju terus Presiden Prabowo, Hidup TNI,” tandasnya dengan lantang.

Perlu diketahui bahwa tugas TNI sudah jelas sebanyak 16 poin yang sudah disahkan oleh DPR RI sebagaimana tertera dalam tugas nya yakni.
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(Red)












