TNI /POLRIBeritaNasional

Bahas Revisi UU TNI Dengan DPR, Menhan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Tepis Spekulasi Prajurit Kembali Terlibat Bisnis

352
×

Bahas Revisi UU TNI Dengan DPR, Menhan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Tepis Spekulasi Prajurit Kembali Terlibat Bisnis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NASIONAL

Globalindo.Net//Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis tetap berlaku dan tidak akan diubah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepastian itu disampaikan usai rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR,” Selasa (11/3/2025).

Menepis spekulasi bahwa revisi UU TNI akan membuka peluang bagi prajurit untuk kembali terlibat dalam dunia usaha. “Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” kata Sjafrie di kompleks parlemen.

Larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Regulasi ini dibuat untuk memastikan profesionalisme TNI serta mencegah konflik kepentingan yang bisa mengganggu tugas utama sebagai alat pertahanan negara.

Isu terkait kemungkinan pelonggaran aturan ini sempat mencuat di tengah pembahasan revisi UU TNI. Namun, Sjafrie menegaskan, Bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk mengubah pasal tersebut.

Fokus revisi kali ini lebih kepada penguatan peran dan kesejahteraan prajurit, ujarnya

“Sebelumnya, sejumlah pihak mengkhawatirkan, Bahwa keterlibatan TNI dalam bisnis bisa mengulang sejarah masa lalu di mana beberapa oknum militer aktif memiliki kepentingan ekonomi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang”.

Sejumlah pengamat pertahanan pun menilai, Bahwa larangan ini tetap harus dipertahankan agar institusi militer tetap netral dan fokus pada tugasnya.

Dengan adanya kepastian dari Menhan, wacana pelonggaran aturan bisnis bagi anggota TNI dipastikan tidak masuk dalam agenda revisi UU. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalisme militer tanpa intervensi dari kepentingan ekonomi.

Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) selesai sebelum masa reses DPR RI, yang dimulai Jumat 21 Maret, atau sebelum libur Idul fitri 1446 Hijriah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, Bahwa pihaknya telah menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemenhan) untuk memimpin pembahasan revisi ini bersama DPR.

Pada pertemuan tersebut, Pemerintah telah menyerahkan, Dftar lnventaris Masalah (DIM) sebagai acuan revisi RUU TNI. DIM ini mencakup berbagai poin perubahan dalam UU TNI yang tengah dibahas.

Dalam rapat dengan Komisi I DPR, Sjafrie mengungkapkan, Bahwa terdapat empat poin utama dalam perubahan ini :

  • Pertama, penguatan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).
  • Kedua, penegasan batasan peran TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit.
  • Terakhir, pengaturan batas usia pensiun prajurit TN

Namun, ia menegaskan bahwa revisi hanya akan mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 yang membahas batas usia pensiun.

Dengan target penyelesaian sebelum reses, revisi UU TNI ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran TNI sesuai dengan kebutuhan zaman.

 

 

Red