BeritaEkonomiJAWA TIMURPeristiwa

Dinas KOPERINDAG Trenggalek Dinilai Tidak Transparan dalam Pembagian Kios Pasar Pon.

776
×

Dinas KOPERINDAG Trenggalek Dinilai Tidak Transparan dalam Pembagian Kios Pasar Pon.

Sebarkan artikel ini

Trenggalek –Globalindo.Net//  Sejak kebakaran besar melanda Pasar Pon Trenggalek pada tahun 2018, pemerintah pusat telah membangun kembali kios-kios di pasar tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai permasalahan terkait pembagian kios yang menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Salah satu persoalan yang mencuat saat ini adalah adanya pedagang yang tiba-tiba menempati kios D.109. Menurut sejumlah pedagang, sejak awal pembangunan, kios tersebut tidak pernah ditempati dan selalu dalam keadaan kosong. Hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan pedagang Pasar Pon. Jika memang kios tersebut kosong, mengapa tidak diumumkan secara terbuka agar seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk menempatinya?

Untuk mengklarifikasi hal ini, anggota LSM dari BAKORNAS dan LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA bersama awak media mendatangi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (KOPERINDAG) Kabupaten Trenggalek. Namun, karena Kepala Dinas tidak berada di tempat, mereka diterima oleh Kepala Bidang Perdagangan, Bapak Ari.

Saat ditanya mengenai kepemilikan kios D.109, Bapak Ari enggan memberikan jawaban dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan rahasia internal kantor KOPERINDAG. Menanggapi situasi ini, pihak LSM meminta agar penempatan pedagang di kios tersebut ditunda hingga ada kejelasan. Bapak Ari pun berjanji akan menyampaikan aspirasi pedagang kepada Kepala Dinas KOPERINDAG.

Secara terpisah, awak media berhasil menemui Kepala Dinas KOPERINDAG Trenggalek, Bapak Saniran. Menanggapi keluhan ini, beliau menyatakan akan menahan sementara penempatan pedagang di kios D.109 dan berjanji akan melakukan pembagian kios secara adil serta transparan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pihak Dinas KOPERINDAG untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Hal ini semakin memicu gelombang protes serta kekecewaan dari para pedagang Pasar Pon yang menilai kebijakan pembagian kios tidak transparan dan tidak adil.

Para pedagang berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna menghindari potensi konflik yang lebih besar dan memastikan bahwa pembagian kios dilakukan secara terbuka serta berkeadilan.

Pewarta : Wawan 
Editor : R. Yudha Prasetya