Surabaya.Globalindo.Net// Pertemuan mediasi tentang tanah atas nama MUNIR B SAMSURI,Persil 16.petok no 475,Luas 680M2. Yang terletak di wilayah Sukolilo baru Kelurahan Sukolilo baru Kecamatan Bulak Kota Surabaya.
Mediasi bersama PT. GRANTING JAYA KENPARK KENJERAN milik Bpk Setiaji.
Mediasi pertama di adakan di kantor PT. GRANTING JAYA yang di pimpin Bu Lurah Sukolilo Baru antara hibah Munir B Samsuri dan PT. GRANTING JAYA permasalahan tanah Munir B Samsuri ada kekurangan tanah kurang lebih 272M2, di perkirakan lebihnya ada di PT GRANTING JAYA KENPARK KENJERAN milik Bpk Setiaji. Juga dihadiri ahli waris Munir B SAMSURI yang di kuasakan Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia ( AKJII) Bpk. Bambang Hardoko sebagai Ketua DPC AKJII Surabaya. Bpk Rw 02, Bpk Rt 01,Babinsa, Babinkamtibmas .
“Dalam mediasi pertama PT. GRANTING JAYA Bpk Setiaji tidak bisa menunjukan data pembelian tanah tersebut dan janji satu minggu akan membawa bukti” Data pembelian tanah,ujar bpk, Setiaji.”
Setelah satu minggu lebih PT
GRANTING JAYA gk ada kabar sama sekali ke kantor Kelurahan Sukolilo Baru. Selanjutnya dari pihak Kelurahan Sukolilo Baru mengadakan mediasi ke 2 hari jumat tgl 14 Pebruari 2025 di kantor Kelurahan Sukolilo Baru.
“Mediasi ke 2 yang di pimpin Bu camat juga Bu Lurah yang di hadiri Babinsa, babinkamtibmas, Rw 02, Rt 01, DPC AKJII , Ahli Waris, Saksi bpk.NURHADI, dari PT GRANTING JAYA ,Bpk Setiaji tidak hadir dan di wakili stafnya Bpk Bandi.
“Bu Camat dan Bu Lurah menanyakan bukti bukti data pembelian tanah ke Bpk Bandi jawabnya tidak tahu dan tidak membawa data pembelian tanah tersebut, ujarnya “.
Malah Bpk Bandi tanya surat PAW,yang tidak ada urusannya dengan PT GRANTING JAYA.
Dengan adanya mediasi ke 2 jadi tidak ketemu titik terangnya karena PT GRANTING JAYA membelot lagi tidak punya bukti bukti data pembelian tanah.
“Jadi bersama sama memutuskan yang di saksikan Bu Camat dan Bu Lurah akan di adakan sidak di lokasi untuk mengukur batas batas tanah. Diadakan menyusul berapa hari lagi,ujar kedua belah pihak.”
Red/AKJII