BeritaJawa BaratKabupaten Garut

Temuan Kios Nakal Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Dinas Pertanian dan Disperindag Kabupaten Garut Diminta Segera Bertindak

646
×

Temuan Kios Nakal Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Dinas Pertanian dan Disperindag Kabupaten Garut Diminta Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

GARUT, JABAR

Globalindo.Net//Mencuatnya harga pupuk bersubsidi yang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) oleh kios Lingga Mekar di Desa Mekar Galih Tarogong Kidul, Kabupaten Garut menuai sorotan tajam dari petani dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa harga pupuk bersusidi yang ditetapkan pemerintah tahun 2025 dikisaran 90 rb/50kg.

Sebelumnya diberitakan Pemilik Kios Lingga Mekar mengakui telah menjual pupuk subsidi melebihi harga HET, adapun alasannya karena dirinya menebus/membeli pupuk dari distributor dengan harga melebihi HET.

Pemilik kios Lingga Mekar sebagaimana disampaikan oleh petani Kp Cipepe Desa Mekar Galih mejual pupuk bersubsidi kepada para petani seharga 150 – 160rb/karung(50kg).

Harga pupuk yang dijual dengan harga diatas HET tersebut telah membuat  resah para petani Desa Mekar Galih dan menyebabkan kerugian bagi petani, karena mereka harus membayar lebih banyak untuk pupuk yang sama.

Permentan Nomor 1 Tahun 2024

Sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2024, bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani. HET bertujuan untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat diakses oleh petani dengan harga yang terjangkau.

Sehingga menjual pupuk subsidi dengan harga melebihi HET tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi berupa denda, pencabutan Izin hingga pengembalian subsidi.

Untuk itu kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut yang berwenang mengeluarkan izin distributor/pengecer pupuk bersubsidi agar segera turun tangan mengambil tindakan tegas dan menerapkan keseluruhan sangsi atas peanggaran yang terjadi.

 

Tim Red